
MEMOonline.co.id, Sumenep - Belum lama ini, Kementrian Agama (Kemenag) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep Madura kembali memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pemberlakuan PJJ tersebut berdasarkan surat edaran (SE) yang dikeluarkan diawal tahun 2021dengan nomor : B-4692/kk.13.23/2/PP.00/12/2020 tentang pemberitahuan pembelajaran jarak jauh.
Dimana, sistem pembelajaran yang dipakai dalam PJJ menggunakan dalam jaringan (Daring) seperti E-learning dan media sosial (Medsos).
Sontak, penerapan PJJ tersebut membuat Ketua Dewan Pendidikan Sumenep Syaiful A'la angkat bicara.
Ia menilai, sistem PJJ kurang efektif. Pasalnya, PJJ akan mewajibkan siswanya mempunyai Smartphone.
Syaiful menjelaskan, selama masa pandemi kondisi sosial ekonomi di Kota keris tidak sedang baik-baik saja. Belum lagi, rata-rata perekonomian masyarakat masih tergolong kelas menegah kebawah.
Mengaca akan hal itu ia menyimpulkan, tidak semua siswa di Sumenep memiliki smartphone.
“Yang jelas kurang efektif, tapi apa boleh buat, kondisinya seperti ini, kita harus mengedepankan Kesehatan,” ucap dia. Rabu (6/1/21).
Dalam menghadapi masa pandemi Covid-19, lanjut Syaiful, pihak instansi yang menaungi lembaga pendidikan harus mempunyai grand desain darurat yang berbasis Covid-19.
Kata dia, berhubung kondisi pandemi ini belum diketahui pasti kapan berakhir. Pihaknya berharap baik Kemenag dan Disdik agar senantiasa membuat terobosan-trobosan dalam membuat kebijakan demi keberlangsungan pendidikan.
“Semoga pandemi ini cepat berakhir, sehingga pembelajaran kembali normal, karena yang menjadi taruhannya adalah pendidikan,” pungkasnya. (Zai/red)