
MEMOonline.co.id, Lumajang -Kepolisian Sektor Klakah Polres Lumajang Jawa Timur, berhasil ungkap tindak pidana pencurian seekor burung Murai Medan, beserta sangkarnya milik warga Desa Tegal Randu Kecamatan setempat.
Satu orang warga Desa Mlawang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Klakah Iptu Khoirin, dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Bripka Hadi Saputro mengiakan jika kejadian itu ada, sekaligus pihaknya telah mengamankan terduga pelaku.
Lalu dikembangkan, Bripka Hadi menuturkan, telah mengantongi dua nama diduga kuat ada keterkaitan dengan tidak pidana tersebut.
"Satu orang kami amankan inisial 'P' (30), dan setelah kami dalami, mintai keterangan, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara yang lain, ada dua nama yang sudah kami kantongi dalam tahap pengejaran," kata dia, Selasa (5/1/2020).
Masih kata Hadi, kejadian itu bermula saat korban menaruh burung beserta sangkarnya di teras Musholla yang berdekatan dengan rumahnya.
Setelah itu, korban beraktivitas dengan membuka toko didepan rumahnya. Hingga sore harinya usai melaksanakan ibadah sholat Maghrib, ketika burung itu mau diambil, burung itu sudah sirna berikut sangkarnya.
Hingga korban menghubungi Kasun di tempat tinggalnya, dan bersama - sama melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Klakah.
"Kejadiannya tanggal 2 Januari kemarin, tersangka tidak menyadari jika perbuatannya terekam camera CCTV dan terindentifikasi, lalu saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya," imbuh Hadi.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian senilai harga burung Rp. 5,5 juta dan harga sangkar Rp. 300 ribu.
"Sedari datang menggunakan motor, lalu mengambil burung lalu pergi, semua terekam CCTV," tukas Hadi.
Selain mengamankan tersangka, juga disita barang bukti dari tangan tersangka berupa sangkar burung, berikut jacket dan saring motif kotak - kotak.
"Tersangka, akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
Data dihimpun dari pihak kepolisian, tersangka ternyata tercatat sebagai residivis pencurian Laptop pada tahun 2018 dengan vonis selama 2(dua) tahun.(Her/red)