
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Dugaan pemotongan gaji oleh kepala SDN Kraton 2 terhadap guru sukwan dinilai menyalahi aturan. Untuk mengkonfirmasi hal tersebut, Komisi D DPRD Bangkalan memanggil kepala sekolah tersebut.
Anggota komisi D DPRD Bangkalan, Subaidi mengatakan pemotongan tersebut tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun. Ia mengaku, mengetahui hal tersebut dari salah satu mantan guru sukwan dari sekolah itu.
"Pemotongan ini diakui oleh salah satu mantan guru sukwan sekolah tersebut. Gaji hanya 300 ribut dipotong 50 ribut setiap bulannya. Ini jelas tidak boleh," ujarnya, Senin (21/12/2020).
Sementara itu, ketua komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan mengatakan pihaknya menyarankan untuk adanya kenaikan gaji guru sukwan yakni sebesar Rp 600 ribu. Pihaknya pun akan melakukan evaluasi pada bulan depan.
"Kami menyarankan untuk ada kenaikan gaji. Juga akan kami kontrol dan evaluasi bulan depan apakah gaji tersebut sudah diberikan atau tidak," tambahnya.
Ia juga menyayangkan gaji sukwan di sekolah tersebut bervariasi tergantung pada masa jabatan tiap sukwan. Selain itu, menurut keterangan kepala sekolah, pemotongan itu juga telah disepakati sebelumnya oleh sukwan.
"Tadi kepala sekolah menerangkan, gaji guru yang baru bergabung dengan sekolah tersebut antara Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu. Dan pemotongan juga telah melalui kesepakatan bersama," imbuhnya.
Sementara itu, kepala SDN Kraton 2, Samhul enggan memberikan komentar usai pemanggilan tersebut. Bahkan ia menghindari wartawan saat keluar dari ruang komisi D DPRD Bangkalan.(Julian/red)