
MEMOonline.co.id, Sumenep - Pemberantasan peredaran narkoba di wilayah kepulauan oleh aparat Pokres Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus digalakkan.
Hal itu dikarenakan peredaran narkoba di wilayah kepulauan Sumenep akhir-akhir ini sangat memprihatinkan.
Tak ayal bila setiap hari, selalu ada berita kasus narkotika dari wilayah kepulauan.
Seperti pada hari Jumat, tanggal 11 Desember 2020, sekira pukul 16.00 Wib, anggota Polsek Kangean, berhasil mengamankan tersangkan narkoba di pinggir jalan.
Pemuda tersebut diketahui bernama Moh. Haris Als Taris Bin Saini (27), warga Dusun Lembek Rt/Rw 007/005 Desa Angon-Angon Kec. Arjasa Kab. Sumenep..
Pria wiraswata tersebut ditangkap petugas, Jalan Raya Desa Arjasa Kec Arjasa Kab. Sumenep, tepatnya Simpang Tiga Alun-Alun Arjasa sisi timur.
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan, karena petugas mengendus dia akan mengidarkan/menjual narkoba terhadap seseorang," kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Sabtu (12/12/2020).
Diterangkan Widi, penangkapan tersebut berawal dari anggota Polsek Kangean yang sedang melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kec Arjasa.
Selanjutnya anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi terkait ada seseorang sering membawa narkotika di wilayah Desa Arjasa Kec Arjasa.
"Setelah dilakukan penyelidikan anggota Polsek Kangean mendapati seorang laki-laki bernama Moh. Haris Als Taris Bin Saini, berada di pinggir jalan simpang tiga Alun-Alun Arjasa sisi timur, dicurigai membewa narkotika," katanya.
Melihat hal tersebut selanjutnya anggota Polsek Kangean melakukan tindakan kepolisian dengan cara melakukan penangkapan terhadap Moh. Haris Als Taris Bin Saini, kemudian dilakukan penggeledahan badan.
"Benar saja ditubuh tersangka ditemukan 1 (satu) Poket/plastik klip kecil berisi sabu berat kotor + belum ditimbang dikantong celana belakang sebelah kiri yang digunakan tersangka," paparnya.
Setelah barang bukti ditremukan kemudian ditunjukkan kepada tersangka Moh. Haris Als Taris Bin Saini, bahwasanya barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang perempuan yang tidak dikenal.
Selanjutnya anggota Polsek Kangean membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kangean untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut berupa :
a). 1 (satu) Poket/plastik klip kecil berisi sabu berat kotor + belum ditimbang. b). 1 (satu) Botol Minuman Anggur Merah Cap Orang Tua. c). 1 (satu) potong celana levis warna hitam.
Dan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Lina/red)