
MEMOonline.co.id,Bangkalan - Nasib seorang gadis muda berinisial ES (24) warga asal Kecamatan Modung, Bangkalan harus berakhir di balik jeruji besi. Pasalnya, ia melakukan praktek penipuan pada sejumlah nasabahnya di PT Permodalan Nasional Madani (PNM) cabang Konang.
ES yang bekerja sebagai Account Officer (AO) atau pencari nasabah di perusahan permodalan tersebut menyalahgunakan data sepuluh nasabahnya. Menurut Kapolres Bangkalan, AKBP Didik Haryanto, ES dengan sadar melakukan penipuan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
"Jadi penipuan dilakukan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhannya sendiri," tuturnya, Selasa (01/12/2020).
Ia mengatakan, ES menggunakan data sepuluh nasabah tersebut untuk melakukan pencairan dana. Setelah dana bisa dicairkan, ES meminta para nasabah untuk menandatangani tanda terima dana tersebut.
"Setelah ada tanda terima dan ditandatangani oleh nasabah, ES mengambil dana tersebut dan tak memberikannya ke nasabah," ungkapnya.
Atas penipuan tersebut, dana Rp 24,05 juta habis ditilap oleh ES. Kini ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dibalik jeruji besi.
"Pelaku dituntut pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dugaan sementara pelaku melakukan aksinya sendiri namun kami masih lakukan pendalaman," imbuhnya.
Selain ES, polisi juga telah meringkus 9 pelaku kejahatan 3C (Curat,Curas dan Curanmor) selama dua pekan terakhir. Sehingga total seluruh kasus kejahatan yang berhasil diungkap selama dua pekan yakni 13 kasus dengan 10 tersangka.(julian/red)