Tergiur Upah Rp 3 juta, Warga Jember Jadi Kurir Narkoba di Sampang

Foto : Tersangka saat press rilis di Polres Sampang
1703
ad

MEMOonline.co.id, Sampang- Abdul Bari, warga dari Rambipuji Jember ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang karena menjadi kurir narkoba.

Tersangka nikad menjadi kurir narkoba karena tergiur upah Rp 3 juta. Dibandingkan dengan menjadi sopir travel hanya mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 500 ribu.

Dia ditangkap di depan pasar Batu Lenger, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Tersangka Abdul Bari, kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 2.5 ons, di belakang jok mobil APV warna hitam dengan nopol DK 1742 OB.

Penangkapan pelaku membuat heboh pengendara dan warga yang berada di sekitar lokasi penangkapan.

“Mobil yang dikendarai tersangka melaju dari arah timur Sokobanah menuju ke arah barat, polisi yang mengetahui pergerakan tersangka langsung mencoba melakukan penangkapan, kita hentikan paksa yang bersangkutan di depan Pasar Batu Lenger,” ucap Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam konferensi pers, Selasa (17/11/2020).

Kapolres mengatakan, pelaku yang diamankan diketahui bernama Abdul Bahri (AB), warga Kecamatan Rambipuji, Jember, Jawa Timur. Pelaku berperan sebagai kurir.

“Tersangka kedapatan membawa sabu seberat 2,5 ons,” kata Hafidz didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Harjanto Mukti Eko Utomo.

Sabu bernilai Rp 450 juta itu akan dikirim ke Bali. Saat penangkapan, barang haram tersebut didapati polisi dibalik pintu bagasi belakang mobil pelaku.

Kata Hafidz, AB berprofesi sebagai sopir Travel sudah ketiga kalinya mengirim sabu ke wilayah Bali. Upah yang didapatkan jika berhasil mengirim barang sabu sebesar Rp 3 juta rupiah.

“Penangkapan AB usai bertransaksi dengan bandar sabu di Sokobanah inisial IA (DPO), dia tergiur dengan upah jutaan dari pada hasil sopir travel hanya Rp 500 ribu,” terangnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sampang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo menambahkan, dalam penangkapan di lokasi kejadian ada empat orang diamankan.

Hasil pemeriksaan, ketiga pelaku lainnya tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka diantaranya, istri dan anak pelaku, dan saudara istri pelaku.

“Jadi mereka tidak tahu bahwa ada transaksi antara AB dengan bandar, bahkan istri saat transaksi sedang tidur di mobil, mereka hanya mendampingi karena mau perjalanan ke Bali, dari pada ngantuk ada apa-apa di jalan, sehingga ditemani sama keluarga,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Fathur/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar