
MEMOonline.co.id, Sumenep - Kasus dugaan ujaran kebencian (Hate Speech) yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook atas nama Muhammad Izzul kini diambil alih Tim Cyber Polda Jatim.
Demikian disampaikan Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S. Sabtu (10/10/20).
Kata dia, pemilik akun Facebook tersebut dilaporkan oleh Santri NU Ganding ke Polres Sumenep. Sebab, telah menyebut Ketua PCNU Sumenep KH. Pandji Taufiq sebagai simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Surat laporan ber-Nomor. LP-B/231/IX/RES.1.18./2020/RESKRIM/SPKT di terima Polres Sumenep tertannggal 06 Oktober 2020 lalu," katanya.
Menurut Widiarti, Akun Muhammad Izzul diduga melanggar pasal 28 ayat 2 Subsidar pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).
"Akun ini sama dengan yang Pamekasan, sudah ditangani Tim Cyber Crime Polda Jatim," ungkapnya. (Zai/red)