
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Satu Unit Truk bernopol L 9344 BM dengan muatan ribuan botol Minuman Keras (Miras) berhasil diamankan petugas Polres Pamekasan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP. Apip Ginanjar dalam Konferensi Persnya di halaman Mapolres setempat. (09/10/2020).
"Tadi malam kami berhasil mengamankan satu unit truk yang akan mendistribusikan Miras di Wilayah Madura", terangnya.
Apip Ginanjar menambahkan bahwa, pendistribusian satu truk Miras ini akan dikirim ke Wilayah Madura meliputi, Bangkalan, Sampang dan Pamekasan.
"Pengiriman Miras ini berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Pamekasan, dengan kadar alkohol paling rendah 4,8 % dan paling tinggi 43 %, dan untuk total keseluruhannya ada sebanyak 2.670 botol miras", ungkapnya.
Menurutnya, tersangka yang diketahui berinisial (EF) sudah melanggar pasal 2 dan pasal 6 Perda Kabupaten Pamekasan no. 18 tahun 2001 tentang larangan atas minuman beralkohol dalam Wilayah Kabupaten Pamekasan.
"Tersangka ini telah terbukti melakukan pelanggaran membawa dan memperdagangkan minuman beralkohol, dan untuk itu tersangka bisa dijerat pidana kurungan 6 bulan atau denda sebanyak 5 juta rupiah", sambung Kapolres Pamekasan.
Konferensi pers ini dihadiri Dandim 0826/Pamekasan, MUI cabang Pamekasan dan disaksikan oleh beberapa perwakilan ulama Pamekasan. (Rofiuddin/red).