
MEMOonline.co.id, Sumenep - Dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan nelayan.
Kementerian kelautan dan perikanan (KKP) RI meluncurkan program berupa Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan atau bisa disingkat kartu KUSUKA.
Dimana, program ini telah diterbitkan KKP RI melalui Peraturan Menteri nomor 39 tahun 2017.
Bahkan, telah diundangkan oleh Widodo Ekatjahjana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI pada tanggal 5 September 2017 silam di Jakarta.
Ironisnya, meski program KKP tersebut sudah berjalan hampir tiga tahun, di Kabupaten Sumenep sendiri jumlah penerima manfaat kartu tersebut masih minim.
Hal itu dibuktikan dengan data yang tercantat di Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep. Dimana, hingga saat ini program dari KPP tersebut baru terealisasi 50%.
Demikian disampaikan kepala bidang pemberdayaan nelayan kecil Dinas Perikanan Sumenep Moh Ibnu Hajar. Rabu (7/10/20).
"Kami di Kabupaten hanya membantu memfasilitasi pendaftarannya melalui penyuluh, yang menerbitkan bank BNI," ujarnya.
Kata dia, dari total masyarakat Sumenep yang berprofesi sebagai nelayan sebanyak 40 ribu orang. Sejak peluncurannya pada akhir 2017 silam, yang sudah terinput mendaftar kartu Kusuka baru mencapai 18 ribu orang.
Mirisnya, meski Dinas Perikanan Sumenep telah mengklaim jumlah masyarakat nelayan yang berhasil diinput mendaftar Kartu Kusuka mencapai 18 ribu orang. Pihaknya tidak dapat menunjukkan data kertu Kusuka yang sudah tercetak.
"Kami tidak tahu jumlah yang sudah tercetak ada berapa, karena datanya ada di Bank BNI," jelasnya. (Zai/red)