MEMOonline.co.id, Sampang - Nasib naas dialami Wasil (52), warga jalan Jaksa Agung, Kelurahan Gunung Sekar, Kota Sampang, mengalami kerugian karena barang yang dijaminkan di Pegadaian Cabang Sampang di jalan KH Wahid Hasyim Kota Sampang raib.
Sosialisasi Perwali No.78 2020
Saat itu, barang yang dijaminkan oleh Wasil pada tahun 2017 ditaksir oleh pihak Pegadaian sebesar Rp 30 juta. Dan Wasil saat itu hanya pinjam Rp 25 juta.
Namun, pada saat mau ditebus pada tahun 2018 kemarin, ternyata barang jaminannya sudah hilang (ditebus orang lain).
"Saat saya mau nebus, barang saya sudah tidak ada di Pegadaian," Kata Wasil kepada media ini, sabtu (26/9/2020).
Menurut Wasil, setelah ditelusuri, ternyata yang menebus barang saya adalah Mia, orang yang saat itu kontrak di rumah saya.
Mia saat itu pinjam KTP ke saya, dengan alasan mau memperpanjang gadainya karena memang sudah jatuh tempo.
"Mia menebus barang saya, tanpa ada pemberitahuan dan memalsukan tanda tangan saya," terangnya.
Kata Wasil, Mia adalah seorang penyiar di salah satu Radio di Kabupaten Sampang, saya sudah mencari dia kemana mana, tapi orangnya selalu menghilang.
"Saya juga bingung mas, barang itu saya pinjam sama teman, saya mau bilang apa kepada teman saya," keluhnya kepada media ini.
"Pihak Pegadaian semestinya lebih jeli lagi terhadap nasabah yang mau menebus jaminannya, agar tidak terjadi lagi korban - korban seperti saya lagi," tandasnya.
Terpisah, Maslukan, kepala Cabang Pegadaian Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi di kantornya membenarkan kejadian ini. Dan saya masih baru menjabat Kepala Cabang Pegadaian di Sampang ini.
"Saya menjabat disini masih baru satu minggu mas," katanya.
Namun, setelah saya cek, pengambilan barang itu sudah sesuai secara prosedur.
"Karena syaratnya sudah lengkap, pihak Pegadaian berhak mengeluarkan barang (ditebus)," ungkapnya.
Sementara, Mia, saat dikonfirmasi lewat selulernya tidak diangkat, dihubungi lewat whatsapp nya pun tidak merespon. (Fathur/red)