
MEMOonline.co.id, Sampang - Satu dari empat pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di ladang tembakau berhasil diamankan oleh jajaran Polres Sampang.
Sosialisasi Perwali No.78 2020
Dari keempat pelaku yaitu, inisial AW (16), DN, JN dan SL.
Bermula, pada (27/6/2020),
saat itu Bunga nama samaran (korban) umur 16 tahun, warga dari Kecamatan Torjun, dihubungi pacarnya JN untuk jalan-jalan dan berbelanja.
Namun, pada saat itu pacar korban menyuruh temannya AW (16) untuk menjemput korban.
Kemudian tersangka AW menjemput korban atas suruhan pacar korban, namun pada saat diperjalanan AW membelokkan arah ke perkebunan jagung untuk berbuat asusila terhadap korban.
Beruntung pada saat hendak disetubuhi ada warga, sehingga upaya perbuatan tak senonoh tersangka terhenti.
Selang beberapa lama, pacar korban JN datang bersama temannya DN dan kemudian korban dibawa ke rumah teman SL.
Tidak berselang lama, korban meminta untuk diantar pulang kerumahnya.
“Ditengah perjalanan pulang, ternyata pacar korban bersama temannya membawa ke tengah ladang Tembakau," kata Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz saat konferensi pers di Mapolres Sampang, kamis (24/9/2020).
Sesampai di kebun tembakau, kata Kapolres, Bunga disetubuhi secara bergantian oleh pacar dan teman temannya. Merasa puas, Bunga diantar pulang ke rumahnya.
"Korban disetubuhi secara bergilir oleh keempat tersangka di kebun tembakau di Desa Penyirangan Torjun," terangnya.
Berdasarkan laporan dari pihak keluarga (16/7/2020), akhirnya pada (23/9/2020) satu pelaku AW, berhasil diamankan di rumahnya di Desa Dulang Torjun.
"Tersangka AW berhasil kita amankan, namun ketiga tersangka lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata mantan Kapolres Tebo Jambi ini.
Dari kejadian tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti baju yang dipakai korban.
“Tersangka dijerat Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman setinggi tingginya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Fathur/red)