
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Abdul Sahri (39) warga Desa Batah Barat Kecamatan Kwanyar Bangkalan nekat menjual sabu usai terlilit hutang Rp 100 juta. Ia sebelumnya juga pernah dibui akibat menjual barang haram tersebut.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, ia menjual barang haram tersebut dirumahnya. Saat dibekuk, polisi menyita 32 klip sabu dengan berat total 77,56 gram.
"Petugas berhasil menyita 32 klip sabu dirumah pelaku," jelasnya, Rabu (08/09/2020).
Saat ditangkap, Sahri mengaku terpaksa menjual sabu karena ia terlilit hutang Rp 100 juta. Meski begitu, hingga kini hutang tersebut tak kunjung bisa terbayar.
"Pelaku mengaku terlilit hutang, jadi jual barang haram itu bukan solusi buktinya hutang tidak terbayar. Maka kami akan tindak tegas siapapun yang masih menggunakan barang haram dengan alasan apapun," ungkapnya.
Sahri juga diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa. Bahkan, ia baru keluar dari penjara beberapa bulan sebelum ia akhirnya tertangkap kembali.
Sementara itu, polisi juga berhasil mengungkap 10 kasus lain dengan 14 pelaku. Dari total penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 2 ons sabu.
Akibat perbuatan para pelaku, mereka harus mendekam dibalik jeruji dengan tuntutan pasal 114 subsider 112 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Yis/red)