
MEMOonline.co id, Sumenep - Kepolisian Sektor (Polsek) Ra'as Sumenep, Madura ungkap kasus Narkotika jenis sabu. Minggu (30/8/20) sekitar pukul 05.30 Wib.
Pilkada Sumenep 2020
Tersangka merupakan seorang PNS, warga Dusun Podek Desa Kacongan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atas nama M. Andri Subroto.
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat, adanya penyalahgunaan Narkotia jenis sabu di wilayah hukum Polsek Ra'as, selanjutnya anggota Polsek Raas melakukan penyelidikan.
"Kami mendapatkan informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Brakas Kecamatan Raas dengan menaiki perahu dari Dungkek dengan tujuan Desa Brakas Kecamatan Raas", ungkap AKP Widiarti dalam pres realesenya.
Selanjutnya, lanjut Widi, dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan transaksi tepatnya di rumah milik Wahyudi warga Desa Brakas Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep.
"Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket/kantong plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat kotor 0,57 gram dan 1,28 gram," imbuhnya.
Menurut perempuan berpangkat tiga buah balok emas dipundaknya itu, setelah ditunjukkan kepada terlapor, dirinya barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian terlapor berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Ra'as untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maksimal 12 tahun hukuman penjara," pungkasnya. (Zai/red)