LSM JCW Jatim Sebut Kejari Sampang Ompong Tangani Dugaan Pungli Prona

Foto : Khoirul Kalam tengah, sekretaris LSM JCW Jatim
1310
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Dugaan pungli  Proyek Operasional Nasional Agraria (Prona) yang dilakukan oleh pemerintah  Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang ditangani kejaksaan Negeri (Kejari)  Sampang ompong. 

Hal itu disampaikan Khoirul Kalam, Sekretaris LSM JCW Jawa Timur, usai audiensi dengan Kasi Pidsus Kejari Sampang.

Menurutnya,  kasus prona yang terjadi di Desa Bira Barat, yang selama ini ditangani Kejari Sampang  tidak bertaji alias ompong. 

"Saya kecewa terhadap kejari Sampang, karena proses hukum yang dilakukan oleh kejari Sampang bukan berdasarkan KUHP, tapi berdasarkan pada tafsir analisa undang - undang hukum pidana," ungkapnya, senin (27/7/2020).

Kejari Sampang menurut Kalam, tidak akan pernah ada upaya jemput paksa kepada pemerintah Desa Bira Barat, sebagai terlapor dengan alasan tidak masuk akal. 

"Masak, harus mendatangkan 380 orang saksi ke Kejari Sampang, untuk bisa menjemput paksa pemerintah Desa yang diduga pungli itu," katanya. 

Padahal kata Kalam, pihaknya sudah mendatangkan 20 saksi, untuk memberikan keterangan di kejari Sampang, bahwa mereka dipungut biaya sebesar Rp. 2.500.000,00 per sertifikat oleh pemerintah Desa Bira Barat.

Bahkan, hingga saat ini ada sertifikasi yang masih belum diberikan oleh pihak Desa,  karena pembayarannya masih kurang Rp. 1 juta.

"Unsur kerugian Negara sebesar Rp. Rp. 87 juta sudah jelas, dan anehnya menurut kejari Sampang itu bukan pungli, karena tidak ada paksaan, ini kan aneh," tandasnya. 

Untuk itu kata Kalam, dalam waktu dekat,  pihaknya akan melakukan audiensi ke Kejaksaan Tinggi yang ada di jawa Timur. 

Ditempat yang sama, Edi Soetomo, Kasi Pidsus Kejari Sampang mengatakan, pihaknya kesulitan untuk menghadirkan saksi,  selama ini hanya 20 saksi yang bisa memenuhi panggilan sebagai saksi. 

"Yang perlu kita panggil 380 saksi, yang memenuhi panggilan, hanya 20 saksi," katanya.

Menurut Edi,  di Desa Bira Barat ada sebanyak 489 penerima sertifikat pada tahun 217 kemarin, tapi sertifikat itu untuk 400 orang, sedangkan yang bisa hadir sebagai saksi 20 orang saksi. 

"Jadi kami kesulitan untuk menghadirkan 380 orang saksi lainnya," tandasnya. (Fathur)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar