
MEMOonline.co.id, Sumenep - Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep melakukan penertiban para pengguna jalan di Jalan Diponegoro, Kota Sumenep. Hal ini dilakukan karena banyak pengendara kendaraan roda empat yang parkir sembarangan.
Kepala Dishub Sumenep Agustiono Sulasno mengatakan, masyarakat Kota keris masih banyak kurang memahami rambu-rambu marka jalan.
"Makanya saya turun sendiri membantu petugas yang ada di lapangan", ujarnya. Senin (27/7/20).
Ia menjelaskan, sejatinya, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tersebut merupakan tugas dari penegak hukum, yakni aparat kepolisian.
"Tugas kami hanya memaksimalkan fasilitas dari kelancaran arus lalu lintas, parkir sembarangan harus ditindak tegas," jelasnya.
Dalam upaya penertiban tersebut, pria berkumis tipis itu sempat bersitegang dengan pengguna kendaraan roda empat yang parkir sembarangan. Padahal lokasi tersebut sudah jelas-jelas terdapat rambu-rambu larangan untuk parkir.
Beruntungnya, pada saat terlibat adu mulut itu, anggota Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Sumenep mendatangi lokasi, sehingga pengguna kendaraan tersebut berkenan memindahkan mobilnya dari tempat parkir.
"Kami tidak bisa menindak, kami hanya memberi syarat-syarat yang menjadi sarana daripada kelengkapan jalan," terangnya.
Agus berharap, ada tindakan yang tegas dari pengak hukum jika ditemukan pengguna kendaraan yang parkir sembarangan. Sebab, meski sudah terpampang rambu-rambu di sepanjang jalan, para pengguna kendaraan khususnya roda empat masih saja parkir sembarangan.
"Tujuannya agar masyarakat bisa mematuhi rambu-rambu yang ada. Karena ruas jalan di Sumenep tidak cukup lebar menampung kendaraan yang ada, artinya, jumlah kendaraan dengan ruas jalan itu tidak seimbang", pungkas Agus (Zai)