
MEMOonline.co.id, Pamekasan - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan mendapatkan Alokasi Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Provinsi Jawa Timur, sebanyak 10 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan ini tahap pertama. Kamis, (16/07/2020)
Bantuan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp. 200.000, untuk sekali terima, dan bantuan ini ada 3 tahapan.
Ditemui PLT. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan Moh.Tarsun mengatakan bahwa, bantuan JPS ini berupa uang tunai sebesar Rp. 200.000 dan dicairkan melalui PT. POS.
"Untuk penerima pada tahap pertama sebanyak 9633, dan diproses melalui PT. POS oleh masing - masing KPM", katanya.
Menurut Tarsun, bantuan JPS ini sudah dipihak ketigakan ke PT. POS Pamekasan, agar supaya bisa minimalisir persoalan, tersalurkan dengan cepat dan mudah dalam pembagiannya.
"Untuk hari ini ada 3 Kecamatan yang menerima yaitu, Kecamatan Pademawu, Larangan, dan Kecamatan Pasean, kemudian akan disusul Kecamatan lainnya", tambahnya.
Dirinya juga menambahkan jika nanti ada warga yang tidak mampu, kemudian luput dan tidak menerima bantuan, maka bisa dicatat kemudian bisa diajukan ditahap berikutnya.
"Jadi, jika ada warga miskin yang belum menerima bantuan JPS, maka langsung saja lapor ke pihak Desa, agar supaya kemudian bisa dimasukkan ketahap selanjutnya dan bisa menerima bantuan asal tidak melebihi kuota yang sudah ditentukan", pungkasnya. (Rofiuddin)