Di DPR RI, Ini Tuntutan GMBI Dihadapan Panja RUU HIP

Foto : Perwakilan DPP LSM GMBI saat audiens di ruang baleg DPR RI
688
ad

MEMOonline.co.id, Jakarta - Awalnya, aksi demo yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) di depan Gedung MPR/DPR Jakarta terlihat ricuh, Kamis (15/7/2020).

Massa mengancam akan menjebol salah satu pintu pagar DPR/ MPR RI jika tidak diijinkan masuk menemui panitia kerja Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) DPR RI.

Ratusan massa yang tergabung dalam LSM GMBI berupaya menjebol pintu pagar masuk gedung DPR RI di sebelah selatan. Mereka berusaha merobohkan pagar dengan cara mendorongnya sambil berteriak menolak pengesahan RUU HIP. 

Aparat Kepolisian dari Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) yang berjaga tampak bersiap memblokade massa GMBI dengan menggunakan tameng. Aksi dorong-dorongan antara pengunjuk rasa dengan aparat Kepolisian hampir pecah.

Sebagian massa terlihat mulai memanjat pagar. Mereka mendesak bertemu dengan Panitia kerja (Panja) RUU HIP DPR RI untuk menyampaikan sejumlah tuntutan yang diusung GMBI.

Namun setelah aparat Kepolisian mengijinkan 10 perwakilan pengunjuk rasa masuk area gedung DPR/MPR RI, kericuhan mulai mereda. 

Ketua Umum DPP LSM GMBI, H. Rahmat Fauzan lalu meminta massa untuk mundur dari pintu pagar selatan.

"Semua satu komando, tenangkan hati dulu kawan-kawan, kita biarkan perwakilan kita untuk bernegoisasi dengan panitia kerja RUU HIP," teriak Rahmat Fauzan.

Sementara itu, dalam audiens, 10 (sepuluh) orang perwakilan DPP LSM GMBI menyampaikan 4 (empat) tuntutan hasil rumusan organisasi, dihadapan salah satu Panja RUU HIP DPR RI, yakni, Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra.

Adapun empat tuntutan tersebut; pertama, LSM GMBI mendesak agar DPR RI menghentikan pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila dan atau penggantinya yang memiliki substansi tang sama serta membubarkan panitia kerja RUU HIP atau sebutan lainnya.

Kedua, LSM GMBI menilai bahwa pengundangan nilai-nilai Pancasila berarti mempersempit ruang lingkup keberlakuan Pancasila dalam aspek tertentu saja yang diatur dalam RUU tersebut. Padahal sesungguhnya, 'Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara' harus menjadi ruh dari semua peraturan perundang-undangan.

Ketiga, LSM GMBI dengan tegas dan jelas menolak RUU HIP dalam pembahasan rancangan undang undang, karena Pancasila adalah falsafah hidup bangsa dan negara, ideologi negara, sumber dari segala sumber hukum dan merupakan hukum dasar bagi kehidupan bangsa dan negara.

Keempat, LSM GMBI meminta DPR RI lebih mengutamakan pembahasan perundang-undangan yang mengandung substansi yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat banyak, pertahanan dan keamanan negara, perekonomian, antara lain bidang keagrariaan, sumber daya mineral dan sumber daya alam lainnya.

Usai diterima Panja RUU HIP, Perwakilan LSM GMBI keluar dari dalam kompleks Gedung DPR/ MPR RI dan massa LSM GMBI langsung membubarkan diri. 

Dalam kesempatan yang sama, salah satu perwakilan DPP LSM GMBI, Bambang, mengaku bertemu dengan dua orang Panja DPR RI dari Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS. Dan menurur Bambang, hasil pertemuan akan segera ditindak-lanjuti. (*/Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar