
MEMOonline.co.id, Lumajang - Kasus dugaan pencurian udang di tambak udang milik PT Bumi Subur, Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, temui babak baru
Hal itu terjadi, pasca 'AM' orang yang didugakan terlibat dalam pencurian udang tersebut, menerima kiriman surat tanda bukti lapor (LP) melalui jasa pengiriman beberapa waktu lalu dikediamannya.
Tertera dalam LP yang diterima 'AM', nilai kerugian yang dilaporkan yakni Rp. 1,4 miliar.
Berbeda diwaktu sebelumnya, kerugian yang diutarakan oleh pihak PT. Bumi Subur, mencapai Rp. 15 miliar. Namun, setelah terjadi negoisasi, disimpulkan jika terduga pelaku harus membayar ganti rugi pada perusahaan senilai Rp. 7 miliar.
Dengan rincian, Rp. 4 miliar ditanggungkan kepada 'AM'. Sementara sisanya Rp. 3 miliar ditanggungkan pada sejumlah karyawan.
'AM' merasa curiga, karena kerugian perusahaan yang dilaporkan, berbeda jauh dengan yang harus dirinya tanggung dan karyawan lainnya.
“Ternyata kita lihat di surat Laporan Polisi, kerugian Rp 1,4 miliar. Ini pun Rp 1,4 miliar dibagi 3, saya sama PT Bumi Subur lokasi tambak timur dan tambak barat. Andaikan terbukti, mung saya tidak mencuri mas,” terang 'AM' dikonfirmasi sejumlah awak media, Rabu (1/6/2020).
AM' juga menyebut, dugaan pencurian itu terjadi pada 13 Maret 2020 pukul 10 malam. Kemudian baru dilaporkan sebulan kemudian, tepatnya pada 18 April 2020.
Menurutnya, jika benar dirinya mencuri 13 Maret, mengapa sampai 18 April baru dilaporkan.
"Kalau begini saya siap dengan proses hukum yang berjalan. Saya naati dari Rp 1,4 miliar. Gak masalah dilanjutkan, saya terima, karena saya bukan mencuri,” tukas 'AM'.
Selain LP, 'AM' juga mengaku menerima surat dimulainya penyidikan serta surat perintah penyidikan.
Terpisah, kuasa hukum 'AM', Mahmud SH menyampaikan, nominal yang muncul itu menurutnya bukanlah kerugian, melainkan kehilangan.
Karena kata Mahmud, laporan itu tentang pencurian.
Mahmud menghitung kisaran, jika PT Bumi Subur awalnya menyebut udang yang dicuri mencapai Rp 15 miliar, maka jika harga udang Rp 60 ribu perkilogram, maka bisa mencapai 250 ton.
"tu bagimana cara mencurinya. Itu luar biasa,” ucapnya.
Mahmud menyebut, kliennya itu sudah membayar hampir Rp 3 miliar dari Rp 4 miliar yang harus dibayar.
“Dengan rincian uang Rp 425 juta, mobil seharga Rp 125 juta, tanah seharga Rp 1,5 miliar, ditambah lagi tanah seharga Rp 675 juta, hampir Rp 3 miliar,” jelas Mahmud.
Namun dirinya kaget, tiba-tiba ternyata kerugian yang dilaporkan ke polisi ke hanya Rp 1,4 miliar.
“Disitu saya kaget, kok hanya Rp 1,4 miliar. Ini mana yang benar. Uang yang masuk hampir Rp 3 miliar, laporannya Rp 1,4 miliar, mintanya Rp 15 miliar. Gak bener ini. Kerugian dalam kasus pencurian itu harus jelas, gak bisa kira-kira kayak prakiraan cuaca. Namanya kehilangan harus dihitung jelas,” tegasnya. (Hermanto)