MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Utara - Ribuan massa kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Bekasi, secara resmi mengadukan pembakaran bendera PDI Perjuangan ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (27/6/2020).
Pembakaran bendera PDI Perjuangan tersebut terjadi saat aksi PA 212 menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di Jakarta, di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020) lalu.
"Ini reaksi spontan yang dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, bahwa kader sangat marah atas insiden pembakaran bendera PDI-P di Jakarta kemarin," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Soleman.
"Sudah kita putuskan, bahwa kita tetap menempuh jalur hukum, maka pada hari ini kita mengadukan permasalahan ini ke Polres Metro Bekasi," tambahnya.
Soleman menyebutkan, kami menghargai mereka melakukan unjuk rasa, karena mengeluarkan pendapat di depan umum diatur dalam undang-undang. Namun dalam aksi tersebut mereka tidak hanya pembakar bendera partai PDI Perjuangan, tapi pihaknya menyesalkan massa aksi menyamakan PDI Perjuangan dengan PKI.
"Kita tidak menerima pembakaran bendera partai kami ya, PDI Perjuangan itu merupakan partai yang dilindungi oleh undang-undang. Partai kami itu murni partai politik, bukan PKI yang merupakan partai terlarang dan tolong jangan samakan," tegas Soleman.
Soleman meminta para kader maupun simpatisan PDI Perjuangan di setiap wilayah, untuk menjaga kondisi situasi daerahnya, agar tetap kondusif dan tidak main hakim sendiri.
"Sesuai perintah pusat kepada kami di daerah agar merapatkan barisan, Ketum kami, Bu Mega mengintruksikan supaya mengedepankan proses hukum," pungkasnya. (*/Bam/Diens).