
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Retribusi surat keterangan sehat (SKS) bagi kebutuhan pendidikan, kerja dan pelayanan kesehatan kini digratiskan. Sebelumnya, ketua DPRD Bangkalan mendesak pembebasan retribusi SKS bagi santri sebab akan membebani orangtua.
Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron telah menerbitkan perbup pembebasan retribusi SKS yang tertuang dalam perbup nomor 45 tahun 2020. Perbup tersebut mengatur pembebasan retribusi jasa umum di bidang kesehatan saat pandemi Covid-19.
"Perbup ini merupakan kebijakan pemkab untuk masyarakat dalam menyikapi wabah Cov-19 ini. Penerbitan perbup ini sebagai langkah pemkab agar meringankan beban masyarakat dalam mengurus pelayanan kesehatan," ungkapnya, Jumat (26/6/2020).
Dalam perbup tersebut dijelaskan, pembebasan retribusi pelayanan kesehatan dasar di seluruh puskesmas. Retribusi pembuatan SKS juga dibebaskan bagi kebutuhan pendidikan, pekerjaan dan juga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad atau biasa disapa Ra Fahad telah mendesak pembebasan retribusi pembuatan SKS bagi para santri. Sebab, di kota dzikir dan shalawat banyak generasi muda di Bangkalan yang mengenyam pendidikan di pondok pesantren.
"Alhamdulillah, dengan perbup ini para orangtua tidak lagi terbebani oleh biaya pembuatan SKS dan bisa fokus pada putra putri yang kembali ke pondok," pungkasnya.
Ia berharap seluruh santri yang sudah kembali ke pondok bisa menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan seluruh aktifitas di ponpes. Tak hanya itu, ia berharap tidak ada kluster baru dan pandemi segera berakhir. (Yis)