Satu Rekan Pelaku Ditangkap Polisi dan 'Didor' Karena Melawan, Ternyata Dia Residivis

'Foto: EP' saat diamankan ke Mapolres Lumajang, usai dirawat di RS Bhayangkara
2331
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang - Pasca berupaya kabur dari kejaran petugas, akhirnya 'EP' nama inisial (38) seorang DPO asal Desa Selok Awar - Awar Kecamatan Pasirian, ditangkap oleh Team Cobra Tangguh Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur, Rabu kemarin (3/6/2020).

'EP' menyusul rekannya 'HS' nama inisial (40), warga Sumberwuluh yang terlebih dulu ditangkap dan menjalai proses hukum di Mapolres Lumajang.

Penangkapan ini bermula, kejadian yang menimpa warga Desa Bades Pasirian pada awal Mei lalu. 

"Pelaku masuk rumah korban, dengan cara menjebol pintu belakang / dapur, selanjutnya mau masuk keruang tengah namun ada pintu teralis sehingga tidak bisa masuk. Selanjutnya kedua pelaku masuk kembali kerumah korban melalui depan dengan cara mencukit jendela rumah korban, namun aksi pelaku diketahui oleh warga yang kemudian  berkumpul di depan rumah korban," ucap Kapolres Lumajang AKBP Dedy Foury Millewa dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Ipda Catur Budi Bhaskara.

Imbuh Catur, dua pelaku melarikan diri ke arah belakang rumah. Tapi yang satu atas nama 'HS', kabur dengan mencoba melukai warga dengan senjata tajam, hingga terjatuh dan ditangkap warga.

"Masyarakat tentu ingat dengan kejadian ini," imbuhnya.

Masih kata Ipda Catur, upaya pihaknya untuk terus mengupas perkara ini, tidak terhenti sampai disini. Ada satu DPO lagi yang ada dalam buruannya.

"Satu lagi masih kami kejar, dan identitasnya sudah kami kantongi," terang Ipda Catur.

'EP' mendapat tindakan tegas terukur dari petugas, dikarenaka saat hendak diamankan, dia melakukan perlawanan. 

Selain amankan pelaku dan menetapkan sebagai tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam pisau dan dua ketapel.

Untuk diketahui, kedua pelaku yang diamankan saat ini menurut catatan pihak kepolisian, mereka merupakan residivis 365.

"Untik 'EP' ini sudah pernah ditahan sebanyak lima kali dengan pasal 365. Dan 'HS' juga kerap tersandung pasal 365 dan pernah ditahan sebanyak 3 kali," ungkap Ipda Catur.

Pihaknya saat terus fokus guna menangkap pelaku lain yang masih melarikan diri.  (Hermanto)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar