
MEMOonline.co.id, Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar memimpin press release penangkapan dua pelaku pencurian disertai pemberatan, di lobby Mapolres, Selasa (5/5/2020).
Kedua pelaku dihadirkan diantaranya 'ABD' (27) nama inisial warga Desa Sumberwolo Kecamatan Candipuro dan 'MTN' (47) warga Desa Wonokerto Gucialit Kabupaten Lumajang.
Adewira menerangkan, masih ada dua pelaku lagi yang saat ini masih dalam pengejaran. Kata dia, identitas sudah dikantongi, dan dalam perkara ini, tercatat sebagai pelaku utama sekaligus satu diantaranya sebagai pihak yang menjaualkan barang hasil curiannya.
"ABD yang sudah tertangkap saat ini, juga sebagai pelaku utama, pemetik," terang Adewira.
Sementara 'MTN', kata dia mulanya tertangkap dengan perkara yang sama di wilayah hukum polres Probolinggo.
Tak tanggung - tanggung, dihadapan petugas, kedua pelaku yang berstatus sebagai tersangka ini, mengakui perbuatannya sebanyak 18 kali terbagi di tempat berbeda. Diwilayah Pasuruan, Probolinggo dan Lumajang juga Jember.
"Saat hendak diamankan, 'ABD' melawan. Sehingga Tim Cobra melakukan tindakan tegas terukur ,lalu merujuk yang bersangkutan ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis," imbuh Adewira.
Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti diantaranya :
- 1 (satu) unit Ranmor R2 Merek Honda beat warna merah putih beserta STNKnya, hasil curanmor TKP parkiran Masjid Lekok Pasuruan.
- 1 (satu) unit Ranmor R2 Merek Honda beat warna putih hasil curanmor di TKP parkiran Musholah Puger Jember.
- 2 (Dua) buah kunci 'T' dengan anak kunci delapan buah (alat yang digunakan untuk mencuri dan merusak rumah kunci kendaraan).
- Jaket warna hitam (ada tulisan khas), (pakaian yang digunakan pada saat mencuri di TKP Tepatnya di Puskesmas Candipuro Lumajang (terekam CCTV).
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan identitas korban. Di dalam jok sepeda motor TKP Sumbersuko Lumajang.
-Belasan STNK.
Diakhir penyampaian, Adewira berpesan pada masyarakat, untuk terus meningkatkan kewaspadannya. (Hermanto)