
MEMOonline.co.id, Lumajang - Satlantas Polres Lumajang, bergabung dengan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja setempat, menggelar giat sosial dikawasan wajib menggunakan masker, di Jalan PB Sudirman, Jalan S. Parman dan Jalan Alun - Alun kota Lumajang, Senin (20/4/2020).
Seiring dengan keseriusan pemerintah dalam menangani Covid - 19, pasca dikeluarkannya Perbup No 06/2020, saat ini stake holder terkait, menindak lanjuti hingga menindak warga yang seolah abai pada keselamatan dirinya dan orang lain, dengan tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Saat itu, petugas mengutamakan langkah persuasif bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Hingga, melakukan tindakan tegas dengan dipersilakan kembali ke rumah, dilarang melintas dikawasan wajib menggunakan masker.
"Kawasan wajib menggunaan masker itu sendiri diantaranya, Jalan Ahad Yani, depan pasar Baru, Jalan PB Sudirman & kawasan Alun - Alun," terang Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Putu Angga, dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Ipda Catur Budi Bhaskara via cellular, dihari yang sama.
Masih kata Ipda Catur, pihakya meminta masyarakat untuk menyadari pentingnya menggunakan masker saat ini.
Menurutnya, menggunakan masker ditengah pandemi Covid - 19 ini, merupakan tindakan menyelamatkan diri sendiri dan orang lain.
"Wajib, jika kedapatan tidak pakai, maka akan disuruh kembali ke rumah ambil masker atau beli masker kemudian diperkenankan melintas jalur kawasan wajib masker, yang telah ditentukan. Artinya jika tidak pakai, dilarang melintas," imbuhnya.
Kegiatan tersebut akan dilakukan secara rutin. (Hermanto)