
MEMOonline.co.id, Lumajang - Kepolisian Resort Lumajang Jawa Timur, terus menggali keterangan, dari sejumlah saksi terkait seteru antara H. Thoriqul Haq, pria yang notabenenya menjabat sebagai Bupati Lumajang dengan Mujibul Khoir salah seorang wartawan koran harian memo timur.
Kali ini, giliran Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lumajang, Anang Akhmad Syaifuddin dapanggil oleh penyidik, Kamis (2/4/2020).
Pasca sekira 3 jam berada di ruang penyidik Satreskrim Polres Lumajang, Anang mengakui pada wartawan, jika dirinya usai dimintai keterangan akan hal tersebut.
“Dimintai keterangan soal pelaporan terhadap Cak Thoriqul Haq, selaku kader partai yang dirasa ada penyataannya yang kurang bikin nyaman,” ucapnya.
Meski tak ingat jumlah pertanyaan yang diajukan padanya oleh para penyidik, Anang membenarkan, pertanyaan itu seputar konferensi pers yang digelar di kantor PKB Lumajang pada waktu itu.
Ia menggaris bawahi, jika pihaknya akan patuh dan tunduk pada proses yang sedang berjalan.
Anang juga menyatakan, jika kapasitas H. Thoriqul Haq saat berbicara dalam konferensi pers di kantor PKB waktu lalu, adalah sebagai kader partai. Bukan sebagai Bupati Lumajang.
“Sebagai kader partai (PKB),” kata dia dengan nada tegas.
Ditanya, sikap dan ucapan H. Thoriqul Haq pada waktu itu, apakah berimbas pada partai atau pemerintahan, ia belum bisa memastikan.
“Wallahualam, lihat perkembangannya,” tukasnya.
Terkait salah seorang kader PKB lainnya, Azoman Nur Fajar Pratama yang sebelumnya tak memenuhi panggilan polisi, Anang memastikan, yang bersangkutan akan segera hadir dalam pemanggilan selanjutnya.
“Pasti segera hadir, kita sarankan untuk kooperatif,” tegas Anang.
Selebihnya, Anang mengungkapnya, pihaknya siap menerima apapun keputusan dari pihak penegak hukum terkait perkara ini.
“Sebagai warga negara yang baik kita tunduk dan patuh pada proses yang berjalan,” pungkasnya.
Ditemui terpisah, Kasat Reskrim Polres Lumjang AKP Masykur menyampaikan, materi yang ditanyakan pada Anang, sama dengan yang diajukan pada anggota PKB lainnya yang sebelumnya sudah diperiksa.
“Karena materinya adalah terkait situasi di TKP (Tempat Kejadian Perkara), sehingga sama dan tak jauh beda,” ungkapnya pada sejumlah wartawan saat ditemui di ruangannya.
Ia menyebut, total ada 35 pertanyaan yang diajukan para penyidik pada Anang.
“Namun secara materi yang mengarah pada unsur perbuatan dan unsur pasalnya, ada sekitar 24 pertanyaan,” sebut AKP Masykur.
Menurutnya keterangan dari para saksi-saksi, sudah diutarakan semuanya.
“Dari saksi yang hadir dalam klarifikasi ke kami, secara normatif memberikan apa yang diketahui terkait apa disaksikan saat itu. Jadi sudah diutarakan semuanya,” tuturnya.
Sementara satu saksi dari PKB yang tak hadir, pihaknya akan melakukan pemanggilan lagi serta akan meminta alasan kenapa yang bersangkutan tak hadir. Rencananya minggu depan Azoman akan diundang untuk dimintai keterangan.
“Minggu depan, jadi kami harapkan untuk bisa hadir,” tegasnya.
Selain saksi-saksi dari pihak PKB, polisi masih akan memanggil sejumlah saksi lain.
“Masih ada, nanti (saksi) dari pemerintah daerah. Masih ada yang perlu kita mintai keterangan juga dengan kejadian itu,” ungkapnya.
Ditanya, apakah ada pembelaan dari pihak PKB terkait perkara ini, Kasat Reskrim menyebut tidak ada.
“Kalau pembelaan, terkait diluar konteks dari materi hari ini, belum ada yang datang ke kami untuk istilahnya klarifikasi atau lainnya dari pihak PKB,” pungkasnya. (Hermanto)