Wow!!! Empat Tahun Pemkab Bekasi Masih Cantumkan UU Yang Sudah Dicabut Dalam P2APBD Dan LKPJ

Foto : Gambar Ilustrasi
684
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Apa jadinya jika Pemerintah Daerah melakukan kecerobohan hingga empat tahun lamanya, ketika masih saja mencantumkan Undang-Undang yang sudah tidak berlaku lagi kedalam Dokumen Daerah sebagai landasan kebijakan pendapatan didalam P2APBD (Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah) dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati. 

Tentu saja hal tersebut sangat memalukan dan tidak sepatutnya terjadi.

"Selama 4 tahun P2APBD Pemkab Bekasi masih mencantumkan Undang-Undang No 32 tahun 2004 Pasal 157 sebagai kebijakan pendapatan, padahal Undang-Undang itu sudah lama dicabut," ungkap Ketua Umum Komite Masyarakat Peduli Indonesia, Ergat Bustomy.

Dikatakan Ergat, meski Pasal 157 pada UU No 32 tahun 2004 tersebut secara substansi masih tetap sama, namun dalam UU No 23 tahun 2014 pasal 285 telah dipakai menjadi dasar kebijakan terkait pendapatan daerah oleh Pemkab Bekasi.

"Kalau tidak kita kritisi, dikhawatirkan masih akan dicantumkan seterusnya," katanya.

Hal tersebut tambah dia, tidak sepatutnya terjadi. Apalagi Undang-Undang yang sudah dicabut terus dicantumkan kedalam dokumen daerah dari tahun 2015 hingga 2018. Bahkan, setelah ditelusuri pada dokumen daerah Kabupaten Bekasi lainnya, ternyata hal itu juga terjadi dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bekasi.

"Kalau hanya satu tahun kita masih maklum, tapi ini sampai empat tahun anggaran. Dan itu bukan hanya pada P2APBD saja, pas ditelusuri pada dokumen lainnya ternyata itu ada juga dalam LKPJ," tandasnya.

Masih kata Ergat, Pemkab Bekasi belum profesional dan tidak menerapkan sistem 'Good Governance' terutama dalam hal administrasi daerah lantaran kecerobohan yang terjadi hingga empat tahun lamanya.

"Mereka (Pemkab Bekasi-red) telah melakukan kecerobohan. Belum menerapkan sistem 'Good Governance' dalam tata kelola administrasi dokumen daerah," imbuhnya.

Terpisah, Kabag Hukum Pemkab Bekasi, Doni Sirait, mengatakan bahwa hal tersebut bisa saja terjadi lantaran adanya keteledoran atau hanya sekedar ‘copy paste’ oleh pelaksana administrasi. Dan hal tersebut,  lanjut dia, saat ini sudah menjadi catatan dan pembahasan oleh Sekda Kabupaten Bekasi.

“Bisa saja kan si pelaksana administrasinya itu 'Copy Paste'. Ada kelalaian, teledor. Dan itu sudah jadi catatan dan dibahas juga oleh pak Sekda,” ungkapnya ketika dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).

Pada Undang-Undang yang telah dicabut atau penggantinya, lanjut Doni lagi, secara substansi masih tetap sama, yakni mengatur tentang penyusunan dan penggunaan anggaran. Perbedaannya hanya karena undang-undang yang telah berubah, sehingga seharusnya dicantumkan undang-undang yang lebih baru.

Artinya kalau masalah tadi secara subtansi sebenarnya tidak ada mempengaruhi apa-apa,” tandasnya.

Pelaksana administrasi, sambung dia, juga tidak memperhatikan konsiderans kata ‘mengingat’, seharusnya di konsiderans sudah menerapkan kepada Undang-Undang yang baru.

“Tapi dalam penyesuaian dan segala macamnya, bisa dilihat itu sudah mengacu kepada UU yang baru,”tuntasnya. (Ers/Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Gara - gara bantaran sebuah sungai yang ada di Desa Kebonagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, resmi mengoperasikan sarana WiFi Publik di seputaran Alun - Alun...

MEMOonline.co.id, Sampang- M Inisial, seorang mucikari asal desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap jajaran...

Bersama ini saya ijin menyampaikan keluhan masyarakat sekitar pasar induk Cibitung Kabupaten Bekasi, bahwa sudah lebih dari 3 bulan sampah di...

MEMOonline.co.id, Kota Bekasi- Silaturahmi Pemerintah Kota Bekasi bersama para insan pers di Pendopo Walikota Bekasi diawali dengan acara buka puasa...

Komentar