
MEMOonline.co.id, Situbondo - Gara-gara perbuatannya, oknum guru cabul di Situbondo, yakni Jumadi, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pernyataan tersebut disampaikan Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu H Nanang Priyambodo, Sabtu (10/2/2018).
Menurut Nanang, Jumadi akan dijerat Pasal 82, Pasal 76E Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana diubah dengan Undang Undang No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Setelah memeriksa delapan korban pencabulan dan bukti visum dari RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo, maka pelaku langsung ditangkap dirumahnya karena dikhawatirkan melarikan diri,” tuturnya.
Nanang menerangkan, penetapan status tersangka terhadap pelaku dilakukan setelah mendapat pengakuan para korban dan sejumlah saksi. Hal itu juga diperkuat dengan hasil visum et repertum (VER) dari RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jumadi -yang masih berstatus guru honorer- dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Situbondo.
Hal itu dilakukan sejumlah wali siswa yang tidak terima anaknya menjadi korban perbuatan bejat Jumadi.
Salah satunya adalah SK (57), yang meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Saya minta supaya dia dihukum seberat-beratnya. Kasian sama anaknya sudah rusak mental. Tadi suruh sekolah gak mau. Ya, sekalian suruh masuk Hari Senin," pungkas SK, bapak dari salah satu korban pencabulan. (Jar/diens).