Empat Tahun Jadi DPO, Mantan Kades di Jember Akhirnya Ditangkap di Rumahnya

Foto: Ilustrasi penangkapan oknum Kades
1044
ad

MEMOonline.co.id, Jember - Jaksa dari Kantor Kejari Jember menangkap seorang Mantan Kepala Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Iwan Hendrik, terpidana kasus korupsi yang empat tahun terakhir masuk dalam daftar pencairan orang (DPO). Penangkapan terhadap terpidana itu dilakukan di rumahnya di Desa Pecoro Kecamatan Rambipuji, Jawa Timur.

Terpidana korupsi itu adalah Iwan Hendrik, mantan Kepala Desa Pecoro. Jaksa menyatakan Iwan masuk dalam DPO sejak tahun 2016. Hal ini dikarenakan, dia tidak ada di rumahnya ketika jaksa hendak melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadapnya.

Kasus yang menjerat Iwan terjadi di tahun 2007. Ketika itu, dia masih menjabat sebagai Kepala Desa Pecoro. Ketika itu, dia diduga tidak melaksanakan sejumlah kegiatan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Kerugian negara dalam perkara itu sebesar Rp 100 juta.

Singkat cerita, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis bersalah Iwan, dan menjatuhkan hukuman penjara 10 bulan terhadapnya, membayar denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan, dan membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 62.200.000.

Iwan menyatakan banding terhadap vonis tersebut. Sampai akhirnya Pengadilan Tinggi Jawa Timur mengeluarkan vonis atas banding itu di tahun 2013. Vonis majelis hakim PT adalah hukuman penjara 12 bulan atau satu tahun untuk Iwan, dengan jumlah denda dan uang pengganti yang sama.

Sampai akhirnya kasus itu bergulir ke MA. Di tahun 2015, MA memvonis kasus itu. Vonis itu menguatkan putusan PT Jatim. Kasus pun inkrah. Iwan sempat membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 62.200.000. Tetapi dia tidak membayar denda Rp 50 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono, Mengatakan, Tahun 2016, jaksa hendak melakukan eksekusi putusan MA. "Namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya, sampai akhirnya jaksa ketika itu memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang. Hari ini, ada kabar kalau dia ada di rumahnya. Sehingga personel gabungan dari Intelijen dan Seksi Pidana Khusus Kejari Jember menangkapnya," ujarnya.

Selama kabur empat tahun terakhir, Iwan mengaku berpindah-pindah tempat dengan alasan bekerja. Namun setelah mendapatkan kabar, jika Iwan sudah berada di rumahnya, jaksa pun menangkapnya. (20/3/2020) sore,

 Iwan ditahan di Lapas Jember. Iwan tidak memberikan komentar kepada wartawan ketika masuk ke kantor Kejari Jember, maupun ketika keluar kantor. (Inul)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar