
MEMOonline.co.id, Sumenep - Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kangean dan Kepolisian Sektor Kangean mengamankan 100 batang kayu yang diduga ilegal di perairan Kayuaru, Kecamatan/Kepulauan Kangayan, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jum'at (9/2/2018) sekitar pukul 20.00 Wib.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, kayu rimba dengan ukuran 400 x 12 x 8 Cm itu diketahui pertama kali oleh BKPH Kangean saat melakukan patroli bersama Petugas Kepolisian Sektor Kangayan, di perairan Dusun Kayuaru, Desa/Kecamatan Kangayan, menggunakan speed boot.
Saat dalam perjalanan, petugas tiba-tiba mendengar suara mesin perahu yang melintas di perairan itu.
Kemudian petugas dengan perlahan mendekati perahu yang di nahkodai oleh Dusallam, warga Dusun Bondat.
Saat dicek, didalam perahu diketahui terdapat kayu rimba.
Setelah diminta untuk menunjukan dokumen terkait surat izin kepemilikan kayau, pria asal Desa/Kecamatan Kangayan tidak bisa menunjukan kepada petugas.
"Maka dari itu yang bersangkutan langsung diamankan ke Kanyor BKH Kangean," kata AKP Abd Mukit, Kasubag Humas Polres Sumenep Sabtu (10/2/2018).
Dan setelah dilakukan pemeriksaan, Dusallam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Akibat perbuatan itu ditaksi BPKH alami kerugian hingga Rp20 juta," tegasnya.
Saat ini perkara itu terus didalami guna mengungkap sindikat aksi penebagan kayu secara ilegal itu. (Ita/diens)