
MEMOonline.co.id, Kota Batu - Siti Maryam warga Jalan Wukir RT 04, RW 05, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, menjadi korban penipuan oleh Maripin (developer properti). Korban tertipu saat membeli dua bidang tanah luas 220 meter persegi di blok D3 dan D4 Perum Mountain View dengan harga senilai Rp 800 juta.
Kronologi kejadiannya, pada bulan Desember 2015, Siti Maryam ditawari Maripin (developer property) dua bidang tanah luas 220 meter persegi di blok D3 dan D4 Perum Mountain View Residence, Dusun Kajang, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu dengan harga Rp 800 juta.
Disepakati Down Payment (DP) sebesar Rp 75 juta sudah dibayar Siti Maryiam. Setelah itu secara bertahap dilakukan pembayaran hingga mencapai nominal Rp 830 juta.
Janji developer pada Siti Maryam, setelah pembayaran akan dilakukan pembangunan. Namun, sampai berbulan-bulan tidak dilakukan pembangunan. Hingga user menagih pada Maripin perihal janjinya itu.
Singkat cerita, akhirnya Siti Maryam membangun sendiri lahan yang sudah dibeli tersebut mengunakan uangnya sendiri dengan tetap diawasi oleh Maripin. Dan dengan kesepakatan jika sudah dibangun maka sertifikatnya akan dibalik nama sesuai dengan nama pembeli.
Namun, hingga saat ini (tahun 2020) belum ada surat yang dijanjikan. Bahkan menurut Siti Maryam ada seorang mengaku telah membeli rumahnya dari Maripin.
Untuk itu ia, melalui penasehat hukumnya Yuliansyah, SH dan Rusnadi Bakri, SH melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Batu.
"Jadi klien kami atas nama Siti Maryam, membeli tanah beserta bangunan rumah dihargai Rp. 800.000.000,- dengan lokasi tanah berada di Perumahan Montain View Residence Dusun Kajang, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu,” kata Rusnadi Bakri, SH kepada awak media, Kamis (12/3/2020).
Pihaknya melaporkan kejadian ini pada Satreskrim Polres Batu, Senin 9 Maret 2020.
Di dalam berkas laporan, tertulis pembelian tanah kavling seluas 220 meter persegi (m2) serta bangunannya di Perumahan Mountain View Residence, Blok D 3-4, Dusun Kajang, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu dengan harga Rp. 800.000.000,- dengan pembayaran secara bertahap.
Namun, terlapor belum menyerahkan Surat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut kepada pelapor. Dan terlapor hanya menjanjikan akan segera menyerahkan bukti peralihan hak atas bangunan serta Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut.
Akan tetapi hingga sekarang, pelapor belum mendapatkan bukti peralihan hak dan SHM.
Pada Januari 2020, pelapor didatangi orang yang mengaku bernama Heri, yang beralamatkan di Surabaya. Ia mengklaim bahwa tanah seluas 220 meter persegi (m2) yang dibeli pelapor, adalah hak milik dari Heri. Sehingga dengan kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalamai kerugian.
“Klien saya marah dan mendatangi kantor developer, namun pemiliknya saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang,” terang Yuliansyah.
Pengacara muda ini menduga, korban kavling tidak hanya di Perumahan Mountain View Residence saja. Namun, sementara ini yang terungkap baru kliennya.
“Kami berpesan agar tidak membeli tanah ataupun properti apapun melalui Maripin, karena penipuan yang dilakukan sudah banyak,” tegas dia. (Risma)