
MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Terjadinya carut marut soal Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Bupati Bekasi, disinyalir lantaran belum 'pede' (percaya diri -red)-nya Eka Supria Atmadja terhadap popularitas dan elektabilitasnya dalam menyongsong perhelatan Pilkada Kabupaten Bekasi mendatang.
Dugaan adanya intrik dari eks tim penjaringan Cawabup internal partai maupun Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD, menimbulkan kesan adanya kekhawatiran akan terjadinya persaingan politik antara Wabup dan Eka yang notabene menjadi seorang Bupati lantaran 'ketiban durian runtuh' dengan ditangkapnya Bupati Bekasi sebelumnya, Neneng Hasanah Yasin, oleh Lembaga Anti Rasuah (KPK) beberapa waktu lalu.
Ergat Bustomi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KOMPI, mengatakan, kemungkinan yang terjadi dengan berulangkali kandasnya PAW Wabup, kuat dugaan lantaran Eka atau orang yang berada dilingkarannya merasa khawatir jika ada Wabup, akan terjadi persaingan popularitas antara Bupati dan Wakil Bupati kedepannya.
"Saat ini harus diakui, bahwa popularitas Eka masih belum mengakar di masyarakat. Popularitas Eka sebagai Bupati masih rendah," ungkapnya, senin (9/3/2020).
Masih rendahnya popularitas Eka, sambung Ergat, tentu menjadi angin segar bagi siapapun yang akan menjadi pesaingnya pada perhelatan Pilkada kabupaten Bekasi mendatang.
"Persaingan popularitas dan elektabilitas pada Pilkada mendatang tentu akan lebih mudah bagi siapapun yang menjadi pesaing Eka nantinya," tambahnya.
Namun lanjut Ergat, panasnya kondisi politik di Kabupaten Bekasi saat ini tentu berimbas kepada SKPD dalam menjalankan program-program kegiatan kerja di berbagai sektor.
"Kita sebagai masyarakat mempertanyakan, mau sampai kapan sih kondisi politik dibuat 'panas' terus seperti sekarang ini? Tentu saja yang kena imbas dan yang pasti dirugikan adalah masyarakat," imbuhnya.
Walaupun, masih kata Ergat, posisi Wakil Bupati yang katanya hanya bersifat administratif, namun sesuai aturan, Wabup tetap mempunyai peran dalam tata kelola pemerintahan.
"Meskipun posisi Wabup sifatnya administrasi, tapi sesuai aturan tetap mempunyai peran di dalam pemerintah daerah," pungkasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah menyampaikan kepada Bupati Bekasi bahwa kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022, terhitung sejak Wakil Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, SH dilantik menjadi Bupati Bekasi pada tanggal 12 Juni 2019 sampai dengan akhir masa jabatan Bupati Bekasi pada tanggal 22 Mei 2022, terhitung 35 bulan 10 hari. Sehingga jabatan Wakil Bupati Bekasi, Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 harus segera diisi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (Era/Bam/Diens).