
MEMOonline.co.id, Jember - Polisi menangkap DN (43) warga Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur. karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak tirinya.
Peristiwa itu dilaporkan ke Mapolsek Ambulu, Rabu (4/3/2020). Dari pemeriksaan polisi, korban yang kini berusia 16 tahun, diperkosa bapak tirinya ketika dia duduk di bangku kelas 6 SD di tahun 2016. DN disebutkan dua kali memerkosa anak tirinya di tahun 2016 tersebut.
Setelahnya, DN kerap melakukan pencabulan kepada korban ketika korban masih SMP, dan beberapa hari sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu awalnya terungkap dari kecurigaan dan kerisihan sejumlah tetangga DN. Disebutkan DN tinggal bersama istrinya, dan anak tirinya.
Akhirnya, sang paman menanyai korban. Dari situlah, akhirnya korban mengaku kerap dicabuli oleh bapak tirinya, bahkan pernah diperkosa ketika masih kelas 6 SD. Akhirnya ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Ambulu.
AKP Yadwavina Jumbo Qontasson, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember,membenarkan adanya laporan tersebut. "Untuk perkaranya ditangani oleh Polsek Ambulu. Kami dari Unit PPA Polres Jember memberikan back-up. Pelakunya adalah ayah tiri," ujar Jumbo kepada Surya, Kamis (5/3/2020).
Dugaan perkosaan dan pencabulan itu dilakukan DN di rumahnya ketika sepi, yakni ketika sang istri sudah ke pasar untuk berjualan. Istri DN sehari-hari berjualan di pasar desa setempat. Karena tidak pernah ketahuan, DN kerap melakukan aksinya itu.
Kini DN telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Ambulu. Polisi menjerat DN memakai Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Akibat tindak kekerasan seksual itu, korban diduga trauma dan kini tinggal bersama ayah kandungnya (Inul)