
MEMOonline.co.id.Jember - Sidang perdana warga atau Citizen Law Suit (CLS) terhadap legalitas interpelasi dan hak angket DPRD Jember oleh Slamet Mintoyo, warga Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. ditunda lantaran pihak tergugat, dalam hal ini pimpinan DPRD Jember maupun perwakilannya, tidak hadir, digelar hari ini Kamis (5/3/2020).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Widuri, SH, MHum dan hakim anggota Jamuji, SH serta Suwarjo, SH memutuskan sidang ditunda untuk menghadirkan kembali pihak tergugat atau kuasa hukumnya.
“Karena pihak tergugat tidak hadir maka sidang ditunda dan digelar kembali pada Senin 16
Maret 2020 untuk memberikan kesempatan sekali lagi,” ujar Widuri.
Lebih lanjut Widuri mengatakan, Pengadilan Negeri menerima surat dari DPRD Jember karena sedang ada kegiatan di luar kota (Jakarta) dan meminta jadwal ulang.
Sementara itu, Slamet Mintoyo warga Desa Lembengan Kecamatan Ledokombo sebagai penggugat hadir dengan didampingi penasehat hukumnya yakni Husni Thamrin, SH, MH dan Heru Nugroho, SH.
Seusai sidang, kepada sejumlah awak media Slamet mengatakan bahwa dirinya melakukan gugatan kepada pihak Legislatif dalam hal ini pimpinan DPRD Kabupaten Jember karena melihat adanya kisruh terus menerus yang ada di Jember.
“Saya menggugat DPRD dengan menggunakan hak konstitusi saya tanpa tekanan dari siapapun dan perintah siapapun juga, haqul yakin inisiatif saya pribadi,” tegasnya. (inul)