
MEMOonline.co.id, Sampang - H. Misjeti, warga asal Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, dilakukan sumpah pocong di Sampang lantaran dituduh melakukan santet oleh Punali, asal Desa Tagangser Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.
Ritual Sumpah Pocong dilakukan di masjid Madegan, kelurahan polagan, Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
Antara H. Misjeti (tertuduh) dan Punali (Penuduh) sama sama dilakukan sumpah pocong.
KH Hasan, yang melakukan proses pengambilan sumpah pocong kepada Hj Misjeti (tertuduh).
Sedangkan yang melakukan proses sumpah pocong terhadap Punali (penuduh), adalah K. H. Sahili.
keduanya dilakukan proses sumpah pocong itu disaksikan oleh kedua pihak keluarga, baik tertuduh maupun penuduh, pihak keamanan serta masyarakat setempat.
Sempat ada ketegangan saat Punali (penuduh) mau di ambil sumpahnya oleh KH Sahili.
Punali yang saat itu sudah di bungkus kain kafan, dan akan dilakukan sumpah pocong, sempat berdalih bahwa dirinya tidak pernah melakukan tuduhan tersebut.
Mendengar hal itu, dari pihak tertuduh tidak terima apa yang di katakan oleh pihak yang menuduh dan mendatangi Punali.
Beruntung kepala desa Ponjanan Timur, Kabupaten Pamekasan yang pada waktu itu hadir bisa menenangkan dari pihak tertuduh, sehingga proses pengambilan sumpah pocong terhadap Punali, akhirnya terlaksana dengan tuntas.
Kepala Desa Ponjanan Timur H. Fahrianto menjelaskan, sejak awal kami bersama kapolsek dan Danramil sudah melakukan media kepada kedua belah pihak.
"Bahkan mediasi dilakukan sampai tiga kali," ucap H. Fahrianto, jumat (7/2/2020).
Menurut Fahrianto, pihak H Misjeti (tertuduh) ngotot ingin melakukan sumpah pocong, padahal waktu itu saya sampaikan biayanya sangat mahal.
"Meskipun saya bilang biayanya besar, pihak tertuduh ngotot untuk dilakukan sumpah pocong," jelasnya.
"Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka pihaknya melakukan sumpah pocong ini," tandasnya.
Ditempat yang sama, Kapolsek Batu Marmar, Iptu Bambang Irawan mengatakan, kedua belah pihak yang di sumpah pocong ini masih ada hubungan keluarga.
Punali (penuduh) ini merupakan ponakan dari Misjeti (tertuduh).
Ponali sakit dan menuduh Misjati yang yang menyantet, sehingga membuat resah kedua belah pihak.
"Pihaknya bersama kepala Desa sudah melakukan tiga kali mediasi, untuk menjaga stabilitas keamanan di daerahnya, pihaknya bersama kedua kepala Desa dan kedua belah pihak memutuskan sumpah pocong," jelasnya. (Fathur)