
MEMOonline.co.id, Pamekasan. Berupaya memberantas peredaran rokok ilegal Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura (KPPBC TMP C Madura) Jalan Panglima Sudirman , Kelurahan Barurambat Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memusnahkan 6,2 Juta batang rokok ilegal. Rabu (05/02/2020).
Sebagaimana di amanatkan dalam Undang Undang No. 11 Tahun 1995 diubah dengan Undang Undang No. 39 Tahun 2007 tentang cukai yaitu membatasi beredarnya barang yang di anggap mengganggu kesehatan jika dikonsumsi masyarakat seperti Hasil Tembakau (Rokok).
Serangkaian penindakan dari berbagai tempat di wilayah kerja Bea Cukai Madura, menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.
"Pada hari ini Direktorat Bea dan Cukai akan memusnahkan sebanyak 6.839.598 batang rokok yang potensi kerugian negara mencapai 2.512.843.500 Rupiah", ucap Yanuar Calliandra, Kepala Kantor Bea Cukai Madura.
Selanjutnya barang bukti penindakan 6.227.884 batang rokok ilegal periode 20 Desember 2018 sampai 27 November 2019 telah di tetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dimusnahkan dengan cara menghilangkan wujud dan sifat hakiki barang.
"Sudah mendapatkan keputusan dari Direktur Pengelolaan Keuangan Negara, harga barang diperkirakan mencapai 3.181.820.380 Rupiah merupakan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai", ungkapnya.
Sejalan dengan tujuan pemerintah memberikan pangsa pasar untuk produsen legal, Pemerintah Daerah 4 Kabupaten di Pulau Madura sangat penting untuk berkolaborasi memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar turut mendukung Bea Cukai dalam upaya menekan angka rokok ilegal. (Rofiudin)