Kepergok Bawa Sabu 1,14 Gram, Pemuda asal Desa Matanair Sumenep Diringkus di Pulau Poteran

Foto: tersangka narkoba seberat 1,14 gr
1945
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Apes bagi Nufal (28), warga Dusun Karongkong, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur,  Senin (3/2/2020).

Pasalnya, gegara barang yang dibawanya ke rumah saudaranya di pulau poteran kecanatan Talango, Nufal berurusan dengan aparat kepolisian.

Nufal ditangkap petugas dan dijebloskan ke sel tahanan, lantaran kepergok membawa barang terlarang berupa sabu seberat 1,14 gram.

“Tersangka ditangkap petugas pada Senin malam, sekira pukul 19.10 Wib,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (4/2/2020).

Menurut Widi (sapaan akrab AKP Widiarti red) Penangkapan terhadap pengedar narkoba itu dilakukan petugas, saat tersangka  berada di rumah saudaranya, di Desa Gapurana Kecamatan Talango.

“Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka berupa 6 (enam) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,26 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,16 gram, dengan berat keseluruhan ± 1,14 gram,” paparnya.

Selain itu, kata Widi, petugas juga mengamankan 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil kosong sebagai tempat menyimpan sabu. Sobekan tissue warna putih sebagai bungkus sabu, dan 1 (satu) unit HandPhone (HP) merk Samsung warna putih.

“Kini tersangka berikut BB sabu dan lainnya diamankan di Mapolres Sumenep, guna menjalani penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Widiarti menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini, berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi barnag haram tersebut di wilayah Kecamatan Talango.

Atas informasi tersebut, petugas langsung  melakukan lidik, untuk memastikan posisi tersangka.

Dan setelah posisi tersangka sedang berada di rumah saudaranya di Desa Gapurana Kecamatan Talango, petugas dengan tim yang di pimpin langsung oleh IPTU Agus Rusdiyanto, S.H (KBO Satresnarkoba) langsung melakukan penggeledahan yang disertai penangkapan terhadap tersangka.

“Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dibungkus dengan sobekan tissue seberat 1,14 gram yang sempat jatuh ke lantai di depan kamar rumah pada saat dilakukan penangkapan. Setelah ditunjukan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Perbuatan tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Satrio/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar