
MEMOonline.co.id, Sampang - Polres Sampang amankan enam pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Ke enam tersangka ini berasal dari Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang, kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang WS, saat pres rilis mengatakan, ketika korban MS (14) diajak oleh Khoirul Arifin (pelaku) di sebuah ladang kosong di Dusun Panatat, Desa Gunung Kesan pada pukul 21 WIB pada bulan juni 2019, untuk melakukan hubungan badan.
"Korban menolak, akan tetapi pelaku tetap memaksa korban, sehingga tersangka menyetubuhi korban," kata Kapolres Sampang.
Tidak cukup disitu saja kata Kapolres Sampang, saat korban sedang melakukan hubungan badan, datanglah Khozairi (teman pelaku) yang pura pura merekam adegan tersebut, sehingga tersangka Khoirul pergi meninggalkan korban.
"Setelah Khoirul pergi, Khozari minta jatah untuk berhubungan intim juga, apabila korban menolak, Khozari mengancam akan menyebarkan video adegan itu," jelasnya.
Modus mengancam korban dengan akan menyebarkan video hubungan badan itu terus berlangsung, hanya berkisar lima hari, ke enam pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke enam pelaku diancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya. (Fathur)