Rosi Ditangkap Sat Narkoba Polres Sampang Karena Narkoba

Foto : Tersangka Fahrur Rosi saat pers rilis di Mapolres Sampang
2189
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Fahrur Rosi, yang biasa dipanggil Rosi, warga Dusun Demungan,  Desa Aengsareh, Kec/Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Sampang, karena sabu. 

Rosi ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Sampang, di pinggir jalan Desa Aengsareh, pada pukul 20.00 WIB, (21/1/2020) yang lalu. 

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, saat pers rilis di Mapolres Sampang mengatakan, Rosi ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Sampang, karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

"Di tubuh tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu," jelas Kapolres Sampang, jumat (24/1/2020).

Kapolres menuturkan bahwa, saat di geledah,  Rosi kedapatan membawa sabu yang bungkus satu buah plastik klip dengan berat 0.30 gram. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kapolres. (Fathur)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar