
MEMOonline.co.id, Sampang - Fahrur Rosi, yang biasa dipanggil Rosi, warga Dusun Demungan, Desa Aengsareh, Kec/Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Sampang, karena sabu.
Rosi ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Sampang, di pinggir jalan Desa Aengsareh, pada pukul 20.00 WIB, (21/1/2020) yang lalu.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, saat pers rilis di Mapolres Sampang mengatakan, Rosi ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Sampang, karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Di tubuh tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp. 200 ribu," jelas Kapolres Sampang, jumat (24/1/2020).
Kapolres menuturkan bahwa, saat di geledah, Rosi kedapatan membawa sabu yang bungkus satu buah plastik klip dengan berat 0.30 gram.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kapolres. (Fathur)