
MEMOonline.co.id, Sampang - Dugaan penarikan fee program Dana Desa dan alokasi Dana Desa (ADD) di tahun 2019, terjadi di tiap tiap Desa se Kabupaten Sampang.
Hal ini menjadi rumor di kalangan komisi 1 DPRD Sampang, bahwa penarikan fee program Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Sampang mencapai Rp. 30 juta per Desa.
"Penarikan fee di setiap Desa bervariasi, mulai dari Rp. 25 juta sampai Rp. 30 juta per Desa yang ada di Kabupaten Sampang," kata Aulia Rahman, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Sampang, senin (20/1/2020).
Menurut Aulia, modus penarikan fee ini dilakukan oleh oknum koordinator di masing masing Desa
yang ada di Kabupaten Sampang.
"Pihaknya akan memanggil Asosiasi Kepala Desa (AKD), mulai dari AKD tingkat Kecamatan sampai AKD tingkat Kabupaten dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang," jelas Aulia.
Penarikan fee ini terungkap, setelah ada beberapa Kepala Desa di Sampang melaporkan pada saya, bahwa ada penarikan fee dari DD dan ADD, dengan modus dana partisipasi selama satu tahun..
"Laporan terkait dengan adanya oknum koordinator desa yang menarik fee tersebut, sudah dibahas di rapat internal Komisi," tandasnya.
Sementara itu, Nasafi, Ketua Komisi I DPRD Sampang mengatakan, pihaknya sementara ini belum menerima laporan penarikan fee DD dan ADD ini, baik secara lisan maupun secara tertulis.
"pihaknya belum mengetahui ada penarikan fee DD maupun ADD, karena di rapat Komisi, kami hanya membahas masalah Desa yang sampai saat ini belum bisa menyelesaikan program pembangunan," jelas Nasafi. (Fathur)