
MEMOonline.co.id.Jember- Minum minuman keras, apalagi oplosan memang berbahaya. Selain berbahaya untuk kesehatan, minum minuman keras bisa membuat orang lepas kontrol, bahkan berujung tindakan kriminal yang sangat merugikan, baik bagi orang lain, maupun dirinya sendiri.
Seperti yang dialami sejumlah pemuda di Kabupaten Jember ini. Saat pesta miras di salah satu cafe, empat orang lelaki menganiaya satu orang, yang tak lain juga temannya sendiri. Pelaku dan korban, sama-sama pesta miras.
Korban adalah lelaki berinisial KF, masih berusia 21 tahun, warga Desa Kawangrejo, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember. Dia dianiaya temannya di Cafe 86 di Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari, Minggu 19 Januari 2020 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Korban saat itu sedang pesta miras oplosan bersama teman-teman sejawatnya. Yakni berinisial AND, RYW, warga Kelurahan/Kecamatan Sumbersari. Selai dua orang itu, juga bersama mereka GS, RA, dan M, warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates. Ditempat itu, juga ada N, warga Perum. Bumi Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates.
Penganiayaan itu, bermula saat korban KF, pamitan pulang lebih dulu. Karena korban menolak mengantarkan RYW pulang, AND yang sudah terpengaruh miras itu emosi dan kemudian memukul pipi korban sebanyak dua kali. Korban pun tanpa perlawanan.
Tidak cukup sampai disitu, saat hendak pulang, korban menanyakan rokok milik RYW ke RA. Kemudian, RA yang tersinggung memukul KF sebanyak dua kali dan mengenai pipi korban, hingga korban tersungkur ke tanah.
Melihat korban jatuh, AND kembali memukul korban. Tak puas, AND mengambil potongan bambu dan dipukulkan pada korban. Tidak sampai disitu, dua orang lainnya, GS dan M pun diduga ikut memukul dan menendang punggung korban.
Kemudian, atas perbuatannya itu, keempat pelaku dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbersari. Mereka akhirnya ditangkap dan dijadikan tersangka penganiayaan oleh Polisi, Minggu, 19 Januari 2020 kemarin. Serta dua orang lainnya, RYW dan N berstatus sebagai saksi.
"Korban sebelumnya sedang minum minuman keras oplosan. Ketika korban meminta rokok milik saksi RYW kepada RA, RA merasa tersinggung dan terjadi pertengkaran mulut, kemudian RA memukul Korban dan terjadilah pengeroyokan yang dilakukan terlapor kepada korban," kata Kapolsek Sumbersari, Kompol Faruk Mustafa Kamil.
Kini, penjara sedang menanti mereka. Keempat pelaku itu dijerat dengan pasal Pasal 170 Ayat 1, 2 ke-1 subidair Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP). " Kami amankan barang bukti satu buah Visum Et Repertum (VER) korban, sepotong Bambu, dan sepotong baju," kata Faru . (Inul)