
MEMOonline.co.id, Lumajang - Sungguh malang nasib 'KS' (62) inisial, yang menjadi korban pemerkosaan Muchamad Riduan (20) yang tak lain cucunya sendiri, akhir pekan kemarin.
Sesuai pengakuan 'KS' (korban), perbuatan tak senonoh cucunya itu dilakukan disertai ancaman pembunuhan dengan sebilah pisau, jika korban tidak mau melayani nafsu syahwatnya, ataupun berteriak.
tsehingga korban tidak berdaya, sebab saat peristiwa itu terjadi kondisi tangannya dipegang, lalu pelaku dengan bringas melampiaskan nafsu bejatnya.
Kejadian itu terjadi, dikediaman korban di Desa / Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Jawa Timur.
Tragedi itu dilaporkan ke Mapolsek Klakah Polres Lumajang, dan dalam tempo waktu kurang dari 24 jam, Muchamad Riduan ditangkap dengan hadiah timah panas, karena saat hendak diamankan, pemuda kelahiran Maluku Tengah itu, melakukan perlawanan.
Hasil interogasi petugas, sebelum aksi rudal paksa itu terjadi, Muchamad Riduan masuk ke kamar sang nenek dengan nada meminta sejumlah uang.
Nenek yang kala itu sedang tidur, terbangun lalu masuk kamar mandi. Baru sekeluarnya, Muchamad Riduan menodongkan sebilah pisau dan meminta neneknya tidur terlentang.
"Minggu (12/1/2020), kita mendapat laporan terkait perkosaan terhadap seseorang wanita melalui polsek Klakah, kemudian tidak kurang dari 24 jam pelaku kita tangkap. Terjadi dirumah korban, dimana awalnya aksi pencurian yang disertai kekerasan kemudian dilanjutkan dengan perkosaan," terang Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, pada awak media, Rabu (15/1/2020).
"Korban adalah neneknya, sedangkan pelaku adalah cucunya. Ketika ditangkap, yang bersangkutan melawan sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur," imbuh dia.
Saat ini, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji sel tahanan Mapolres Lumajang. ia akan dijerat dengan pasal 285 KUHP. (Hermanto)