
MEMOonline.co.id, Malang - Nasib apes dialami Mira Karina Sari (45),warga Jalan Raya Tidar I blok H, Karangbesuki, Sukun, Kota Malang.
Padalnya, ibu rumah tangga inu, kehilangan perhiasan berupa emas senilai kurang lebih 100 juta.
Anehnya perhiasan tersebut di curi oleh sang pembantunya sendiri.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan korban ke Polsek Sukun, Mira Karina Sari (45) yang kehilangan beberapa perhiasan di rumahnya, Minggu (5/1).
Setelah mendapat laporan, polisi menyelidiki ke lokasi pencurian dan memeriksa saksi di seluruh rumah. Penyelidikan itu terus berlanjut hingga keesokan harinya.Polisi mencurigai satu orang, yakni sang pembantu di rumah korban, Mariam alias Ayu (24).
Kecurigaan itu muncul karena ada informasi yang mengetahui bahwa Ayu pernah mengambil perhiasan milik Mira sang majikan.
Pemeriksaan dan penyelidikan pun dilakukan lebih intensif oleh pihak kepolisian kepada Ayu, tak lama kemudian pelaku mengakui perbuatannya dan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Sukun, AKP Suyoto, mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya dan menjadi tersangka dengan barang bukti perhiasan emas dan berlian.
“Perhiasan itu kami amankan sebagai barang bukti,” kata Suyoto.
Atas perbuatannya, Ayu sang pembantu tersebut dikenai pasal 362 KUHP dan kini kasusnya masih dikembangkan terus oleh pihak Kepolisian.(Dahlan/diens).