Soal Kasus Penyerobotan Tanah Warga di Batuan, Disperindag Sumenep Terancam Dipolisikan Anak Mantan Bupati

Foto: R Soehartono, pemilik lahan yang diserobot pemerintah
2300
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep, - Tampaknya, kasus penyerobotan lahan di Desa/Kecamatan Batuan oleh Pemerintah Kabupaten  Sumenep, Madura, Jawa Timur, Cq. Disperindag, kian memanas.

Sebab pemilik sah tanah seluas kurang lebih 2 hektar dengan nomor persil 34 yakni R Soehartono, tidak rela tanahnya diserobot begitu saja oleh pemerintah.

Pasalnya, rencana pembangunan pasar tradisional yang saat ini digarap oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Disperindag Sumenep, menuai protes dari pemilik lahan.

Apalagi, tanah yang sudah dimiliki keluarganya sejak tahun 1982 itu, dan rencananya akan dibangun pasar tradisional oleh Disperindag, sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Oleh sebab itu,  R Soehartono bersama Tim Hukumnya,  bersiap membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Ini penindasan namanya..., masak hak rakyat dirampas begitu saja, kemana nurani pemerintah, tanah itu sudah bersertifikat lho..," kata R Soehartono, kepada media ini, Selasa (4/12/2019).

Menurutnya, tindakan pemerintah Kabupaten Sumenep, berencana membangun pasar tradisional dilahan yang sudah bersertifikat, merupakan tindakan gegabah dan sewenang-wenang.

Sebab ditanah tersebut sudah beberapa kali dipasangi plang (papan) peringatan larangan masuk dan merusak tanah di kawasan tersebut, tanpa seizin pemilik sah R Soehatono.

Bahkan di papan pengumuman larangan tersebut juga ditulis bukti-bukti kepemilikan sah, yang sudah berkekuatan hukum.

"Tapi, beberapa kali kami pasang papan peringatan, beberapa kali itu papannya hilang dicuri," terang Nonos, sapaan akrab R Soehartono.

Setelah itu, lanjut Nonos, ditanah tersebut tiba-tiba muncul papan lain, yang diduga dibuat oleh pemerintah.

Ďan atas peristiwa tersebut, pihaknya sudah mempersiapkan surat somasi ke Disperindag Sumenep, serta surat penyerobotan lahan ke Kepolisian maupun ke Kejaksaan.

"Surat laporan dan somasi sedang kami godok, mungkin dalam satu atau dua hari lagi kami layangkan surat itu," paparnya.

Disinggung soal bukti-bukti kepemilikan sah atas tanah tersebut, Nonos mengaku memiliki tujuh bukti konkrit dan berkekuatan hukum atas tanah yang rencananya akan dibangun pasar tradisional oleh pemerintah Kabupaten Sumenep.

Berikut tujuh bukti kongkrit yang dimiliki R Soehartono, atas tanah dengan nomor persil 34 di Batuan:

1. AKTE JUAL BELI 208/01/AJB/VII/1995 tanggal 3 juli 1995, 

2. Pengumuman Data nsik dan Data Yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten sumenep No. 455 s/d 458/2001 tanggal 15 Maret 2001, 

3. Putusan PTUN Surabaya Nomor: 36/6/2014/ PTUN.SBY tanggal Agustus 2014, 

4. Putusan PT TUN Surabaya Nomor: 207/B/ 2014IPT.TUN.SBY tanggal 8 Desember 2014, 

5. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 238 K/ TUN/2015tanggal 81juni 2015 

6. Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor: 01/PDT.G/2015/PN.Smp tanggal 4 Juni 2015 

7. Putusan Pengadilan tinggi Surabaya Nomor: 628/PDT/2015/PT SBY tanggal 22 Februari 2016 yang juga telah berkekuatan hukum tetap. (Rawi/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar