
Membongkar Persoalan Garam di Madura ( 7 )
MEMOonline.co.id, Sumenep — PT Garam (Persero) mendapatkan suntikan dana untuk realisasi garam rakyat pada tahun 2015. Meski begitu, penyerapan dinilai sebagian kalangan dianggap kurang maksimal. Indikasinya setiap musim selalu mendapat protes dari kalanga petambak garam.
Alih-alih, dana PMN miliaran rupiah diduga Didepositokan. Jika itu benar, maka dana PNM akan bertambah mengingat aka nada tambahan anggaran dari laba dana PNM yang didepositokan itu. Dengan begitu maka penyerapan bisa semakin maksimal.
Meski begitu pihak PT Garam (Persero) berdalih jika PMN sudah sesuai aturan. Karean telah melalui kajian bersama antara Kementerian Keuangan dengan Kementrian BUMN. Hal itu ditegaskan dalam surat yang diterima oleh Media Memoonline.co.id nomor 656/sekper/XI/2019 tertanggal 5 November 2019.
”Tentang PMN untuk produktivitas dan peningkatan pendapatan PT Garam (Persero) telah diatur dan kajian bersama dana PMN antara Kementrian Keuangan dengan Kementerian BUMN,” jelas pihak PT Garam (persero) sebagaimana dalam surat yang ditandatangani oleh Hario Junianto, selaku Sekretaris Perusahaan.
Pihak PT Garam (Persero) mengklaim jika penyerapan dana PMN telah sesuai dengan ataruan yang berlaku.
”Realisasi penyerapan garam rakyat dengan dana PMN telah sesuai dengan prosedur dan disesaikan dengan porsi masing-masing daearah penghasil garam. Artinya daerah yang menghasilkan garam terbesar maka prosentase serapannya juga besar,” tulisnya lagi.
Selain itu PT Garam (Persero) mengakui penyimpanan dana PMN dilakukan di Perbankan. Namun, dalam surat tersebut tidak menyebutkan apakah disimpan dalam bentuk kas tanpa harus ada laba atau didepositokan yang bisa menghasilkan laba besar.
”Dana PNM disimpan di Bank pada rekening tepisah dan senantiasa dilakukan audit oleh internal dan eksternal,” ujar dalam surat tersebut.
Sebelumnya diberitakan terdapat miliaran rupiah dana PMN PT Garam diduga didepositokan disalah satu bank terbesar milik pemerintah (BUMN).
Berdasarkan data yang dihimpun tim media ini, per 31 Desember 2018 dana PMN 1 yang didepositokan sebesar Rp20.988.203.462 sementara untuk PNM 2 sebesar Rp94 miliar.
Jumlah tersebut berkurang dibandingkan periode tahun sebelumnya. Per 31 Desember 2017 dana PMN 1 yang didepositokan sebesar Rp50.988.203.461 sedangkan untuk PMN 2 sebesar Rp186.500.000.000 atau dengan akumulasi sebesar Rp237.488.203.461.
Tahun 2015 PT Garam (Persero) mendapatkan PMN sebesar Rp3.089.489.865 dan sempat diletakan di salah satu bank. Rinciannya untuk PMN 1 sebesar Rp1.760.411.288 dan PMN 3 sebesar Rp2.329.078.577.
Besaran anggaran tersebut terbilang fantastis. Jika digunakan untuk penyerapan garam rakyat di Sumenep dimungkinkan bisa terserap semua atau malah petambak garam akan kewalahan untuk memproduksi kristal putih itu.
Masih belum terhitung dengan hasil atau bunga dana PMN yang didepositokan jika itu benar.
Direktur Utama PT Garam (Persero) Budi Sasongko, membenarkan hal itu.
"Yo pasti dedeposotokan dan seving bank yg penting penggunaannya untik investasi dan Modal kerja PMN," katanya melalui pesan Whatsapp yang diterima redaksi Memoonline.co.id.
Bahkan lanjut dia, persoalan tersebut dianggap yang lumrah dilakukan. "Semua diaudit oleh BPK dan KAP," tuturnya lagi. (Tim/Memo/Red).