DPO Kasus Peningkatan Jalan Ruas Dusun Bonelohe - Labuang Selayar Dibekuk Tim Pidsus  di Cilgon Banten

Foto: tersangka kasus tipikor peningkatan jalan ruas usai diterbangkan dari ciligon banten
1426
ad

MEMOonline.co.id, Selayar - Tim penyidik seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, akhirnya membekuk Andi Anwar Dg. Pasikki, terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), di kota Ciligon Banten.

Penangkapan tersebut dilakukan petugas, karena  sebelumnya terdakwa sudah dinyatakan, terbukti secara sah dan mengyakinkan telah melakukan dugaan kasus tindak pidana korupsi senilai kurang lebih Rp 774.739.498.16 (tujuh ratus tujuh puluh empat juta, tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh delapan enam belas rupiah).

Andi Anwar Dg. Pasikki ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengerjaan proyek peningkatan jalan ruas Dusun Bonelohe-Labuang Nipaya, Desa Kayu Bau, Kecamatan Bontomate’ne, Kabupaten Kepulauan Selayar, TA. 2015 dengan mendasari, hasil penyelidikan tim seksi, pidana khusus Kejari Kepulauan Selayar.

Kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Juniardi Windaraswara, SH., MH yang dikonfirmasi wartawan hari, Kamis (14/11) 2019 menyatakan, “tersangka Andi Anwar Dg. Pasikki, kita tetapkan sebagai DPO, sejak dimulainya, tahap penyidikan dan pemberkasan yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar, dan diputus secara In Absentia tanpa menghadirkan terdakwa yang sejak awal melarikan diri.  
  
“Penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan didasarkan pada putusan pengadilan tindak pidana korupsi (PN Tipikor) Makassar, nomor :  84/PID.SUS.TPK/2017/PN.MKS tanggal 29 Agustus 2017”.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar, yang bersangkutan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kasus tindak pidana korupsi dan secara bersama-sama merugikan negara dalam kegiatan proyek peningkatan jalan ruas Bonelohe-Labuang Nipaya”.

“Setelah tiga tahun buron dan dinyatakan sebagai DPO, hari ini, Kamis, (14/11) Andi Anwar Dg, Pasikki, berhasil, kita cekok dari kota tempat persembunyiannya,  di Mekar Sari, Pulo Merak, Kabupaten Cilegon, Provinsi Banten”.

“Andi Anwar, kita tangkap, setelah terendus, dan diketahui berada di Mekar sari, Pulo Merak, Kabupaten Cilegon, bersama dengan keluarganya”, terang,  pria yang akrab disapa dengan panggilan Ardi itu.

“Penangkapan tersangka, ikut diback up oleh Tim Respon Sabhara, Polres Pelabuhan Makassar yang dipimpin, IPTU Asfada”  

“Usai penangkapan, tersangka langsung kita gelandang dan diterbangkan menuju Makassar untuk selanjutnya, dijebloskan ke Lapas Klas IA Makassar untuk menjalani proses penahanan selama kurun waktu 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan pidana denda sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) subsidair 7 (tujuh) bulan hukuman penjara”, tegasnya. (fadly syarif)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII yang dilaksanakan di Kota Surabaya pada Kamis 25 April 2024, Kementerian...

MEMOonline.co.id, Kota Bekasi- Pemerintah Kota Bekasi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Formkopimda) Kota Bekasi menyelenggarakan upacara...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, Kaliboto Kidul Koramil 0821/12 Jatiroto Serka...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dalam upaya menjaga lingkungan yang bersih dan sehat, TNI dan warga Desa Karanganyar Kecamatan Yosowilangun Kabupaten...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kapolsek Klakah AKP Khoirin Hariyanto, mengapresiasi internal PT. KAI Daop 9 khususnya Kepala Stasiun Klakah, dalam ranah...

Komentar