Dua Kali Intim Dengan Gadis Bawah Umur di Villa Songgoriti, Pemuda Asal Malang Ditangkap Polres Batu

Foto: Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK, MIK, didampingi Kasatreskrim Polres Batu AKP Hendro Tri Wahyono, SH, saat konferensi pers.
6031
ad

MEMOonline.co.id, Kota Batu - Kepolisian Resort Batu menangkap YR (18) pemuda asal Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Lantaran, menyetubuhi anak di bawah umur inisial KI (16) di sebuah Villa Songgoriti, Kota Batu.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama, SIK, MIK, didampingi Kasatreskrim Polres Batu AKP Hendro Tri Wahyono, SH, menjelaskan pelaku berinisial YR (18) melakukan aksinya pada Senin (23/9/2019) dua bulan lalu.

Awalnya, korban yang masih berusia enambelas (16) tahun kenal di facebook, dan dirayu oleh pelaku. Kemudian saling bertukar nomor WashtApp.

"Pelaku merayu korban sekitar pukul 17.00 Wib sore janjian untuk menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Pada saat ketemuan yang bersangkutan mengajak jalan - jalan dengan menggunakan motor FU pinjam punya kakaknya. Setelah itu pelaku mengajak korban ke sebuah Villa di Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kota Batu," beber Kapolres Batu pada saat konferensi pers, Senin (11/11/2019) di Mapolres Batu Jalan A.P. III Katjoeng Permadi No. 16, Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Kemudian, lanjut Pak Harvhi sapaan akrab Kapolres Batu, sesampainya di Villa, tersangka YR mengajak korban KI masuk ke dalam kamar, kemudian mengunci pintu dan selanjutnya tersangka YR merayu dan mengajak korban KI untuk berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 2 kali dalam semalam.

"Kejadian Rabu (23/9/2019) malam, korban diinapkan semalam di villa Songgororiti, dengan tarif per kamar 70 ribu, di villa tidak dimintai KTP. Lalu keesokan harinya korban menceritakan kepada Orang Tuanya, Kamis (24/9/2019). Akhirnya, Selasa (29/9/2019) Orang Tua korban lapor ke Polres Batu," jelasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian Polres Batu langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi-saksi. Kemudian pihak kepolisian mengetahui bahwa tersangka adalah tetangga korban, namun beda desa.

"Dia (Tersangka) tetangga desa (Korban). (Korban) sudah disetubuhi. Saat itu kami sudah menangkap pelaku dan melakukan interogasi. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Batu untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan dari korban berupa 1 (satu) buah kaos warna merah dengan motif garis-garis, celana jeans warna biru, 1 (satu) buah celana dalam wanita warna cream, 1 (satu) buah Bra warna putih.

Dari pelaku, 1 (satu) buah jaket warna abu-abu, 1 (satu) unit seoeda motor Suzuki Satria FU 150cc warna hitam Nopol N 3520 IS beserta kunci motor, HP tersangka.

Hasil pengembangan sementara antara tersangka dengan korban baru berkenalan beberapa hari. Hingga saat ini pelaku ditahan di ruang tahanan Polres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), (2) junto pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E Perpu RI nomor 1 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Risma)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar