
MEMOonline.co.id, Bondowoso - Wakapolres Kompol Dafid Subagyo SH, MH. Pimpin Press release Yang Dilaksanakan Di Halaman Mapolres Bondowoso, Wakapolres juga Didampingi Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal SH, Senin (11/11/2019).
Dalam Pemaparannya Pengungkapan Karhutla Yang Terjadi di BKPH Sukosari KPH. Bondowoso Yang Terjadi Pada Tanggal 07/10/2019 Dimana Polres Bondowoso Berhasil Mengamankan 2 Orang Tersangka Mudenan Desa Kalisat Kecamatan Ijen Bondowoso beserta rekannya Zaman Warga Desa Kalisat Ijen Bondowoso.
Dalam Proses Perkara Pidana Wakapolres Bondowoso Kompol David Subagio SH, MH. Bersama Kasat Reskrim Bondowoso AKP Jamal SH menjelaskan Kronologis dan Juga Barang bukti yang berhasil diamankan Oleh Polres Bondowoso, yaitu Berupa satu buah korek, Satu buah Pencakar Besi dan beberapa Bambu Yang diduga Sebagai Alat Dalam Pembakaran Hutan Dan Kerusakan Hutan Diwilayah Hukum Polres Bondowoso ”Tersangka dan barang bukti berhasil Kita amankan dan tersangka akan Kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso”, Jelas Wakapolres Bondowoso Melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso Kepada memoonlime.co.id
Selain itu polres Bondowoso akan terus menindak tegas pelaku pembakaran hutan, melihat dari sebagian besar Kab. Bondowoso terdapat hutan lindung yang cukup luas
Selain itu KPH. Bondowoso juga akan terus bekerja sama dengan Polres Bondowoso demi menjaga kelestarian Hutan beserta sumber daya lainnya yang terhampar luas di daerah Bondowoso, tak luput juga destinasi wisata yang berada di wilayah KPH. Bondowoso
Adapun Perbuatan Tersangka Melanggar pasal 50 ayat 3 hruf d ju Pasal 78 ayat 3 UU No 10 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Dan pasal 98 Ayat 1 No 32 huruf H Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Tentang Lingkungan Hidup Ju No 55 ayat 1 KUHP. (Arik)