
MEMOonline.co.id, Sumenep - Apes bagi Junaidi Abdillah (36), warga Dusun Karajjan RT/RW 002/002 , Desa Kebunan Kec Kota Sumenep, dan Sherly Blue Diamond (29), warga Jl. Urip Sumoharjo No 14 RT/RW 002/002 Kelurahan Kepanjin Kec Kota Sumenep, yang terpaksa diamankan petugas, didalam sebuah kamar di Desa Kebunan, Minggu (20/10/2019).
Pasangan berlainan jenis ini diamankan petugas, saat sedang berdua didalam sebuah kamar, sekira pukul 10.00 Wib.
"Mereka ditangkap didalam rumah Tersangka Junaidi Abdillah Bin Muchtar di Dusun Karajjan RT/RW 002/002 , Desa Kebunan Kec Kota Sumenep," kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Senin (21/10/2019).
Keduanya diamankan atas laporan masyakat, jika pasangan berlainan jenis ini akan menggelar pesta sabu di rumah Junaidi.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui terlapor berada didalam rumahnya sedang menggunakan/menghisap Narkotika jenis sabu, maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan," paparnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersang, berupa 3 (tiga ) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,35 gram, ± 0,38 dan ± 0,40 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol dari Kaca, yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca, dan 1 (satu) korek api gas.
" Barang bukti lain yang diamankan adalah 2 (dua) unit Handphone merk " Samsung J2 Prem " Warna Hitam dan Merk " Vivo Y71" Warna Hitam," pumgkasnya.
Saat pasangan berlainan jenis tersebut, sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kota Sumenep, untuk memastikan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus itu.
Dan atas perbuatannya, mereka akan dijerat Penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Rawi/diens).