
MEMOonline.co.id, Sampang - Penetapan dari Bakal Calon Kades ke Calon Kades secara serentak di Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur menuai masalah, senin (14/10/2019).
Pasalnya, Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang gugur di Desa Panggung Kec/Kabupaten Sampang akan menggugat Panitia Pemilihan Kepala Desa setempat lantaran administrasi yang persyaratan yang tidak memenuhi syarat. Sehingga menimbulkan perseturuan dari kubu Bacakades dengan pihak P2KD.
P2KD setempat telah menerima 3 orang Bacakades, diantaranya atas nama Subaidi, Yuliana dan Mat Tinggal.
Namun, ketika tahap penetapan Cakades, tiga diantara Bacakades yang ada yakni Mat Tinggal berkasnya di tolak oleh P2KD lantaran adanya administrasi persyaratan pencalonan yang tidak memenuhi syarat.
"Ada 3 berkas dari Bacakades yang kami terima, yakni dari Subaidi, Yuliana dan Mat Tinggal", ucap Mursid, Ketua P2KD Desa Panggung
saat rapat penetapan Bacakades menjadi Cakades dikantor P2KD setempat.
Mursid melanjutkan, dari tiga berkas Bacakades yang masuk, hanya dua yang memenuhi syarat, dan satu Bacakades atas nama Mat Tinggal ditolak lantaran berkasnya tidak memenuhi syarat.
"Dua Bacakades kami terima karena sudah memenuhi syarat, yaitu atas nama Subaidi dan Yuliana, sedangkan atas nama Mat Tinggal ditolak, lantaran ada perbedaan nama orang tua di Ijazah dan akte kelahiran, sebagaimana Peraturan Bupati " Sampang nomor 31 tahun 2019," ungkapnya.
Ditempat yang sama, Mat Tinggal merasa tidak puas atas keputusan P2KD lantaran perbedaan nama orang tua di ijazah dengan akte
"Kami keberatan, karena P2KD kurang transparan. Jika penolakan ini karena adanya perbedaan nama, kami juga menemukan perbedaan nama orang tua Bacakades selain saya, yakni milik Subaidi (Incumbent)," ungkapnya.
"Dirinya akan tetap melakukan gugatan ke tingkat Kabupaten, karena diduga adanya ketidak netralan pihak P2KD. Selain itu, pihaknya menampik terkait surat keputusan P2KD yang sudah dibuat tanpa ada koordinasi dengan anggota P2KD yang lain," pungkasnya. (Fathur)