Sebut Pelaporan Kades Tak Tepat, Pemilik Tanah Sengketa di Sokobanah Sampang Beberkan Proses Tukar Guling

Foto : H. Abdus Syukur (kiri) Menunjukkan Dukumen Hak Kepemilikan Tanah di Rumahnya
1373
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Pelaporan Martuli, Kepala desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah kepada polisi terhadap Mustofa mantan Penjabat (Pj) Kades, atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam proses tukar guling tanah percaton dengan tanah warga, mendapat tanggapan dari pihak keluarga Haryani Mulyawati selaku pemilik sah. 

H. Abdus Syukur selaku suami Haryani Mulyawati mengatakan bahwa, laporan tersebut tidak tepat, karena proses tukar guling tanah sudah terjadi sejak 1964 lalu.

Dirinya menjelaskan, saat itu tanah miliknya tersebut dibutuhkan Desa untuk dijadikan sebagai lapangan kerapan sapi. Sehingga dilakukan proses tukar guling dengan tanah percaton. 

"Proses tukar guling dilakukan melalui rapat desa dengan disaksikan camat dan ditandatangani bupati. Sejak saat itu, status tanah hak milik Mitoek Moh. Hadai berubah menjadi tanah percaton. Sedangkan, tanah percaton menjadi hak milik," ungkapnya. 


Lanjut Abdus,  Proses tukar guling tanah dilakukan pada 26 Juni 1964. Hingga saat ini pihaknya masih menyimpan berkas kesepakatan tukar guling itu. 

"Jadi tidak tepat kalau yang dilaporkan itu pak Mustofa. Karena saat itu pak Mustofa hanya menerima berkas penguat hak milik dari ahli waris," ungkapnya kepada media, Sabtu (12/10/19). 

Namun, pada 2016 tanah hak milik diserobot dan dikuasai oknum desa. Sehingga, pada 2017 tanah itu disengketakan dan diproses di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Saat itu majelis hakim sudah mengeluarkan surat putusan atas perkara tersebut.

Putusan pengadilan menyatakan bahwa tanah yang disengketakan itu milik Haryani Mulyawati selaku ahli waris Mitoek Moh. Hadai. Tapi diakui tanah tersebut belum disertifikat.  

Meski begitu, pihaknya memegang seluruh dokumen resmi atas kepemilikan tanah seperti leter C,  surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), dan dokumen lainnya. 

"Karena tanah itu diserobot dan dikuasai dengan tanpa ada izin. Kami langsung lapor ke polisi, setelah dilakukan penyelidikan ternyata status tanah itu sudah berubah menjadi tanah percaton," ungkapnya. 

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang. Bahkan, persoalan sengketa tanah itu sudah dimediasi oleh Bupati H.Slamet Junaidi. 

"Pak bupati meminta agar desa segera menyerahkan tanah itu kepada kami. Tapi sampai sekarang desa masih ngotot bahwa tanah itu merupakan  tanah percaton," terangnya. 

Ditanya upaya jalur hukum apa yang akan dilakukan? pria yang akrab disapa H. Abdus itu sudah memasrahkan sepenuhnya persoalan itu kepada penyidik polres Sampang. Sejumlah bukti berupa surat hak kepemilikan tanah sudah diserahkan kepada penyidik. 

"Kami pasrah ke pihak penyidik, pihaknya berharap kasus sengketa ini bisa segera terselesaikan," pungkasnya. (Fathur)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sumenep menggelar kegiatan pendadaran serentak untuk menguji kesiapan mental...

MEMOonline.co.id, Sampang- Masa kepengurusan Persatuan Wartawan Sampang (PWS) periode 2023–2025 akan segera...

OPINI- Di balik gemerlap industri rokok di Kabupaten Sumenep, terdapat realitas kelam yang tak lagi bisa disangkal. Bisnis yang tampak makmur ini...

MEMOonline.co.id, Jember- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap dua puluh tujuh pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria Inisial 'B' oknum perangkat desa di Kecamatan Klakah, terduga maling sapi ditembak polisi. Ia digelandang...

Komentar