
MEMOonline.co.id, Sampang - Moh Jupri Riyadi, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sampang Jawa Timur ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, kemarin senin sore (30/10/2019).
"Tersangka sebelum ditahan, diperiksa selama tiga jam oleh pihak penyidik. Dikhawatirkan melarikan diri pihak kejari langsung menahan tersangka," ungkap Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo.
Lanjut Edi, tersangka diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 2 Ketapang, Sampang dengan anggaran mencapai Rp 134 juta bersumber dari APBD tahun 2017.
Pada kasus tersebut Moh Jupri Riyadi berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kegiatan RKB diduga tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB) sehingga hasilnya ambruk.
"Tersangka berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Ruang Kelas Baru (RKB) yang tidak sesuai dengan (RAB)," ungkapnya.
Penahanan dilakukan sudah sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHP. “Ancamannya lebih dari lima tahun penjara.
"Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sampang,"Tandasnya.
Perlu diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejari Sampang telah melakukan penahanan terhadap Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pembinaan Sekolah Dasar (SD), AKH. Roji’un dan Staf Kasi, Moh. Edi Wahyudi, Dinas Pendidikan (Diknas) Sampang. (Fathur)